Kabar Bima

Protes Mutasi, Aksi KAHMI Ricuh di Kantor Kemenag

368
×

Protes Mutasi, Aksi KAHMI Ricuh di Kantor Kemenag

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sejumlah massa aksi yang menamakan diri Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Bima menggelar aksi protes di depan kantor Kemenag Kabupaten Bima, Jumat (9/2).

Protes Mutasi, Aksi KAHMI Ricuh di Kantor Kemenag - Kabar Harian Bima
Aksi KAHMI di depan Kantor Kemenag Kabupaten Bima. Foto: Eric

Aksi protes itu dilakukan massa aksi tepat saat pelantikan pejabat struktural dan fungsional Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima. Menurut mereka pelantikan itu cacat hukum.

Protes Mutasi, Aksi KAHMI Ricuh di Kantor Kemenag - Kabar Harian Bima

Kericuhan terjadi bermula saat massa aksi mencoba menerobos masuk pada acara pelantikan di aula kegiatan kantor setempat. Namun upaya mereka dihadang oleh pegawai Kemenag menggunakan meja.

Penghadangan oleh pegawai justeru memicu amarah para pendemo. Massa yang kecewa kemudian seperti membanting papan pengumuman, membanting kursi dan sempat mencoba menendang kaca jendela.

Aksi itu berlangsung sekitar 20 menit, hingga aparat kepolisian mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan aksi ricuh tersebut.

Melalui pernyataan sikapnya, massa menyorot kebijakan mutasi atas nama Faturahman yang awalnya menjabat sebagai Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren kemudian dimutasi sebagai pejabat Penyuluh Agama Islam. Kebijakan itu pun menurut mereka menyalahi aturan.

“Mutasi harusnya tidak terjadi penurunan pangkat dan jabatan atas Faturahman. Faktanya golongan Faturahman diturunkan dari III D ke III B,” ungkap Korlap aksi, Abdul Majid.

Atas kebijakan itu, mereka meminta Kepala Kemenag Kabupaten Bima H Syahrir dicopot, karena ditemukan pelanggaran dalam melaksanakan proses mutasi dan rotasi.

Sementara itu Kepala Kemenag Kabupaten Bima H Syahrir yang dimintai tanggapan, membantah adanya penurunan jabatan dan golongan tersebut. Lagipula soal kenaikan dan penurunan pangkat dan golongan itu wewenang Pemerintah Pusat. Penurunan pangkat dan golongan tidak bisa sembarangan dilakukan, karena harus berdasarkan penyebab yang kuat seperti melanggar ketentuan PP 53 tentang kepegawaian.

“Pelanggaran yang dilakukan pun harus berat, baru bisa diturunkan pangkat dan golongan. Sedangkan yang bersangkutan tidak melanggar apapun dan tidak ada alasan untuk menurunkan pangkatnya,” tandasnya.

Menurut Syahrir tudingan anggota KAHMI tidak mendasar dan tidak sesuai fakta. Sebab, dalam Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan, Faturahman di tempatkan sebagai Penyuluh Agama Islam. Dari perjalanan karirnya pun, awalnya dari tenaga fungsional yakni tenaga penyuluh, kemudian menjadi kasi dan saat ini dikembalikan menjadi penyuluh agama.

“Hanya perubahan dari struktural ke fungsional. Tidak ada penurunan jabatan atau golongan seperti yang disampaikan massa aksi,” tegasnya.

Atas aksi itu, Syahrir mengaku telah melaporkan ke Kantor Kanwil Kemenag Provinsi NTB sebagai bahan evaluasi. Meskipun laporannya hanya bersifat seputaran kejadian di areal kantor setempat.

“Sikap selanjutnya kami belum tentukan. Hanya melaporkan dulu ke Kantor Kanwil,” tambahnya.

*Kahaba-04