Kabar Bima

Selama di Hotel Prodeo, H Syahrullah Masih Lancar Terima Gaji

216
×

Selama di Hotel Prodeo, H Syahrullah Masih Lancar Terima Gaji

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terpidana kasus mark up tanah di Kelurahan Penaraga 20,7 are H Syahrullah yang telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Mataram, ternyata selama lebih dari 1,5 tahun tinggal di hotel prodeo masih menerima gaji. (Baca. Setelah Sita Erny, BKPSDM “Bidik” H Syahrullah)

Selama di Hotel Prodeo, H Syahrullah Masih Lancar Terima Gaji - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kepala Dinas BPKAD Zainuddin kepada awak media mengakui itu. Status H Syahrullah saat ini masih tercatat resmi sebagai ASN Pemerintah Kota Bima. Karena belum ada putusan hukum secara administrasi dari BKPSDM, maka pemerintah wajib membayar gaji ASN.

Selama di Hotel Prodeo, H Syahrullah Masih Lancar Terima Gaji - Kabar Harian Bima

“Untuk proses administrasi itu ada di BKPSDM ranahnya, tapi jika mengenai gaji itu ranah kami,” ujarnya.

Karena kata dia, H Syahrullah masih sebagai ASN maka pemerintah wajib membayar gajinya. Karena masih menjadi tanggungjawab pemerintah.

“Mengenai besarnya gaji yang diterima oleh H Syahrullah, itu bisa tanyakan ke Bagian Umum Setda Kota Bima. Karena yang diketahui, H Syahrullah tercatat namanya disana,” saran mantan Kepala Bappeda itu.

Sementara itu Kepala Bagian Umum Setda Kota Bima Muzamil membenarkan pernyataan kepala BPKAD. Bahwa H Syahrullah tercatat sebagai pegawai ditempatnya, dan masih menerima gaji sampai saat ini.

“H Syahrullah sebenarnya tidak tercatat sebagai staf, hanya tertulis sebagai staf sekretariat Setda Kota Bima,” tandasnya.

Kemudian terkait jumlah gaji yang diterima selama dipenjara, H Syahrullah menerima senilai Rp.5 juta lebih setiap bulan.

Lalu apakah itu melanggar aturan, karena yang bersangkutan tidak bekerja karena tersangkut kasus korupsi, tapi gaji lancar diterima. Muzamil enggan berkomentar jauh, karena itu bukan wewenangnya untuk menjawab.

“Itu bukan ranah saya, yang jelas H Syahrullah tercatat sebagai ASN  sampai saat ini. Maka kami tidak boleh menahan gaji yang bersangkutan, sampai ada keputusan pemecatan dan pemberhentian pembayaran gaji dari pemerintah daerah,” tambahnya.

*Kahaba-04