Kabar Bima

Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu, Camat Raba Terancam Penjara 6 Bulan

246
×

Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu, Camat Raba Terancam Penjara 6 Bulan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman mengaku, setelah dibahas di tingkat Gakumdu dan internal Panwaslu, Camat Raba H Surfil dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Berkas rekomendasi pelanggaran tersebut diserahkan Polres Bima Kota. (Baca. Camat Raba Diduga Terlibat Kampanye, Panwaslu Kantongi Video Rekaman)

Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu, Camat Raba Terancam Penjara 6 Bulan - Kabar Harian Bima
Ketua Panwaslu Kota Bima saat memeriksa Camat Raba. Foto: Istimewa

“Berdasarkan hasil laporan disertai saksi yang diterima, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Camat Raba. Diputuskan ini H Surfil terbukti melanggar aturan pemilu. Bentuknya melakukan yel-yel menyebut nama Paslon dan menunjukkan jari telunjuk pada masyarakat,” ujarnya, Rabu (28/2).

Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu, Camat Raba Terancam Penjara 6 Bulan - Kabar Harian Bima

Karena sudah memenuhi unsur pelanggaran, maka diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan tahapan penyidikan selanjutnya.

“Berdasarkan aturan, tahap penyidikan di tingkat kepolisian hanya 14 hari saja,” katanya.

Setelah rampung pada tahapan penyidikan di kepolisian, selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan sampai pada tahap akhir di tingkat Pengadilan Negeri untuk di adili.

“Bila terbukti bersalah saat putusan hakim PN Raba Bima, maka Camat Raba terancam penjara 6 bulan kurungan, dan atau denda Rp 6 juta,” sebutnya.

Untuk 4 ASN lain seperti Lurah Ntobo SR, Kepala Sekolah SDN Kendo AN, pejabat Dinas Tatakota dan Pemukiman Kota Bima MT dan pegawai Dinas Kominfo Kota Bima RL, diakui Sukarman tidak dilimpahkan ke kepolisian karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“4 oknum ASN tersebut hanya bersifat pasif. Artinya berbeda dengan Camat Raba yang betul aktif bersikap. Sehingga rekomendasinya kami serahkan ke Sekda, untuk ditindaklajuti sesuai aturan ASN PP 53 tahun 2010,” tambahnya.

*Kahaba-04