Kabar Bima

PLD: Masalah Rabat Gang Desa Tumpu Masuk Kategori Pelanggaran

259
×

PLD: Masalah Rabat Gang Desa Tumpu Masuk Kategori Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Bolo Tamrin menilai, proyek rabat gang di RT 13 Desa Tumpu Kecamatan Bolo yang belum juga dikerjakan masuk kategori pelanggaran. (Baca. Uang Diembat Staf Desa, Proyek Rabat Gang Desa Tumpu Terbengkalai)

PLD: Masalah Rabat Gang Desa Tumpu Masuk Kategori Pelanggaran - Kabar Harian Bima
Gang RT 13 Desa Tumpu yang tak kunjung dikerjakan. Foto: Yadien

Bagaimana tidak, proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2017 tersebut hingga bulan memasuki bulan Maret 2018 tak kunjung dikerjakan.

PLD: Masalah Rabat Gang Desa Tumpu Masuk Kategori Pelanggaran - Kabar Harian Bima

“Proyek itu jika tidak dikerjakan juga, merupakan benutk tindakan desa yang salah. Terbengkalainya proyek tersebut menjadi bukti ketidakmampuan desa menjalankan program,” sorotnya, Rabu (28/2).

Untuk itu, pihaknya akan mendorong Pemerintah Desa Tumpu untuk memasukan program yang tidak dikerjakan pada tahun 2017 pada program tahun 2018 dalam bentuk program Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). Program SILPA merupakan program tahun sebelumnya yang tidak dikerjakan sementara uangnya masih ada.

“Tapi beda kasusnya dengan Pemerintah Desa Tumpu. Uangnya sudah dicairkan dari rekening desa, hanya saja sudah dipakai secara pribadi oleh oknum desa,” katanya.

Oleh karenanya, ia akan meminta kepada Pemerintah Desa Tumpu untuk segera mengembalikan uang yang dicairkan tersebut ke rekening desa, agar bisa masuk dalam program SILOA tahun 2018.

“Jika tidak dikerjakan dan yang tidak dikembalikan ke rekening desa sampai penetapan APBDes tahun 2018, itu pelanggaran dan prosesnya akan panjang,” tambahnya.

*Kahaba-10