Kabar Bima

Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kasus Proyek Rabat Gang Desa Tumpu Akan Diproses Hukum

233
×

Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kasus Proyek Rabat Gang Desa Tumpu Akan Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala DPMDes Kabupaten Bima Andi Sirajudin dalam waktu dekat akan memanggil Pemerintah Desa Tumpu. Menanyakan soal Dana Desa tahun 2017 untuk rabat gang, namun hingga tahun 2018 tidak dikerjakan. Padahal anggaran tersebut sudah cair.

Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kasus Proyek Rabat Gang Desa Tumpu Akan Diproses Hukum - Kabar Harian Bima
Kepala DPMDes Kabupaten Bima Andi Sirajudin. Foto: Yadien

“Sudah saya baca beritanya, hari Rabu saya panggil mereka (Pemerintah Desa Tumpu),” ujarnya Andi, Senin (5/3) di kantornya.

Dana Desa Tidak Dikembalikan, Kasus Proyek Rabat Gang Desa Tumpu Akan Diproses Hukum - Kabar Harian Bima

Kata Andi, pemerintah Desa Tumpu harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukanya. Karena anggaran desa tersebut harus dikembalikan.

“Pokoknya program itu harus dikerjakan. Jika tidak dikembalikan anggaran itu. Kami akan limpahkan ke ranah hukum,” ancam Andi.

Menurut dia, pelanggaran dan penyalahgunaan anggaran dana desa seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tumpu harus ditindak, agar menjadi contoh dan pembelajaran bagi desa-desa yang lain bahwa anggaran desa tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau ini dibiarkan, bisa diikuti desa-desa yang lain nanti,” tuturnya.

Kemudian soal sanksi jika Pemerintah Desa Tumpu bersedia mengembalikan anggaran desa tersebut, Andi akan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bima. Karena sudah ada kesepakatan Pemda dan Inspektorat.

*Kahaba-10