Kabar Bima

Abu Ya Ingatkan Kepala Daerah Tidak Giring ASN Berpolitik Praktis

223
×

Abu Ya Ingatkan Kepala Daerah Tidak Giring ASN Berpolitik Praktis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Nusa Tenggara H Zainul Arifin mengingatkan kepada Kepala Daerah Kota dan Kabupaten Bima agar tidak memanfaatkan dan menggiring ASN masuk ke ranah politik praktis. Baik melibatkan langsung dalam kampanye maupun mengerahkan pejabat birokrasi.

Abu Ya Ingatkan Kepala Daerah Tidak Giring ASN Berpolitik Praktis - Kabar Harian Bima
Ketua LPKP Nusa Tenggara H Zainul Arifin (Abu Ya). Foto: Ady

“Kami mengingatkan kepada Kepala Daerah agar tidak memanfaatkan ASN. Panwaslu harus jeli mengawasi hal ini,” kata Mantan Bupati Bima yang akrab disapa Abu Ya ini kepada Kahaba.net, Kamis (8/3) pagi.

Abu Ya Ingatkan Kepala Daerah Tidak Giring ASN Berpolitik Praktis - Kabar Harian Bima

Abu Ya mengaku, pernyataannya sangat beralasan karena ia menerima informasi dari masyarakat bahwa Camat dan ASN sengaja dikerahkan untuk menghadiri kampanye salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

“Kalau benar mereka hadir di lokasi Panwaslu wajib eksekusi. Siapapun yang terlibat tidak boleh ada kompromi,” tegas Abu Ya di kediamannya Salama Kota Bima.

Bukan rahasia lagi lanjutnya, baik Bupati Bima dan Walikota Bima saat ini sama-sama merupakan Ketua Partai Politik. Bupati Bima menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bima sedangkan Walikota Bima menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bima.

Jabata strategis yang diemban Kepala Daerah sangat berpeluang dan memungkinkan untuk memanfaatkan ASN masuk ke ranah politik praktis. Karena itu, LPKP Nusa Tenggara berkewajiban mengingatkan sebagai langkah antisipasi.

“Ini sebagai langkah antisipasi, Panwaslu juga harus mengingatkan. Kalau tidak berani tegas lebih baik mundur saja,” ingatnya.

Abu Ya menambahkan, keterlibatan ASN sangat berpotensi pada semua pasangan calon. Karenanya, ketika ditemukan ada pelanggaran Panwaslu berkewajiban menindak tegas sesuai aturan tanpa diskriminasi.

*Kahaba-03