Kota Bima, Kahaba.- Wanita asal BTN Gindi Kelurahan Jatiwangi FRD (59) ditangkap di rumahnya, Minggu (11/3) sekitar pukul 18.00 Wita karena memiliki puluhan ribu butir obat keras Tramadol secara ilegal.

Puluhan ribu tramado saat diamankan. Foto: Dok Polsek Asakota
Kapolsek Asakota IPTU M Lutfi Hidayat mengatakan, awalnya penangkapan FRD bermula dari diamankannya MM (25) asal Kecamatan Wera di sekitar BTN Gindi, yang saat itu baru pulang membeli obat Tramadol di rumah FRD.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata di dalam rumah FRD ditemukan 44.500 butir obat keras Tramadol dalam lemari,” ungkapnya.
Kini kata Kapolsek, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Asakota untuk diproses. Kemudian dilakukan penyelidikan sumber datangnya obat keras yang sudah dilarang peredarannya.
*Kahaba-05
Same99
Salut dan bangga atas prestasi jajaran Polres Bima Kota dlm mengungkap kasus ini. Seret dan beri hukuman seberat-beratnya kepada Pelakunya. Bravo Pak POLISI.
EW
Usut tuntas sampai akar akarnya & hukum seberat beratnya, BRAVO POLSEK ASAKOTA & JAJARANNYA