Kabar Bima

Berkas Tipilu dan Camat Raba Diserahkan ke Kejaksaan 

243
×

Berkas Tipilu dan Camat Raba Diserahkan ke Kejaksaan 

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkas barang bukti dan tersangka kasus pelanggaran Pemilu Camat Raba H Surfil kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, Senin pagi (12/3). Penyerahan tahap 2 tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Afrizal.

Berkas Tipilu dan Camat Raba Diserahkan ke Kejaksaan  - Kabar Harian Bima
Camat Raba (Tengah) didampingi jajaran kepolisian dan jaksa saat diserahkan ke Kejaksaan. Foto: Deno

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, kasus tersebut mestinya diselesaikan dalam waktu 14 hari. Namun atas kerja keras tim Gakkumdu dibawah pimpinan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Dediansyah, penanganan kasus tersebut selesai dalam waktu 12 hari.

Berkas Tipilu dan Camat Raba Diserahkan ke Kejaksaan  - Kabar Harian Bima

“Berkas diterima pada tanggal 28 Februari, sedangkan P21 nya pada tanggal 7 Maret hingga penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 pada hari ini,” jelasnya, Senin (12/3).

Sementara itu Anggota Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Reza membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh pihak kepolisian. Pihaknya secara aturan hukum sudah menerima tersangka dan barang bukti.

“Karena berkas P21 nya lengkap, hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari kepolisian,” katanya.

*Kahaba 05