Kabar Bima

Ketua BPD Darusalam Sorot Penggunaan Dana Rp 50 Juta Dari Kemensos

318
×

Ketua BPD Darusalam Sorot Penggunaan Dana Rp 50 Juta Dari Kemensos

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua BPD Darusalam Kecamatan Bolo Abdul Haris mempertanyakan penggunaan anggaran BUMDes Desa Darusalam yang bersumber dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI sebesar Rp 50 juta. Anggaran tersebut diketahui masuk ke rekening desa dan dikelola BUMDes Darusalam.

Ketua BPD Darusalam Sorot Penggunaan Dana Rp 50 Juta Dari Kemensos - Kabar Harian Bima
Ketua BPD Darusalam Kecamatan Bolo Abdul Haris. Foto: Yadien

“Hingga saat ini tidak diketahui penggunaan anggaran tersebut. Makanya kami pertanyakan,” sorotnya, Selasa (13/3).

Kata Haris, anggaran tersebut sudah masuk di rekening desa sejak satu bulan lalu. Bahkan sudah dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat untuk membantu warga miskin. Tapi hingga saat ini, tak satu pun warga yang mengaku telah menerima aliran dana tertersebut.

Mestinya menurut dia, pengelola anggaran harus berkoordinasi dengan BPD. Itu dinilai perlu dilakukan agar bisa disosialisasikan ke warga, sehingga penggunaan anggaran tersebut bisa tepat sasaran.

“BPD itu lembaga yang sah di Desa,” katanya.

Haris berharap, Pemdes dan BUMDes tidak main-main mengelola anggaran itu. Sebab, jika tidak tepat sasaran bisa berdampak buruk bagi pembangunan desa dan bisa berurusan dengan hukum.

Hal senada juga disampaikan oleh Syahrul warga desa setempat. Menurutnya, anggaran tersebut memang untuk membantu warga yang miskin. Namun hingga saat ini satupun tidak ada warga yang mengaku telah menerima uang dimaksud.

“Saya bahkan sempat ke kantor desa untuk menanyakan itu, tapi tidak ada pihak yang berkompeten untuk menjawab,” ungkapnya.

Pengguanaan anggaran tersebut kata dia, harus diketahui publik. Itu dilakukan untuk menghindari asumsi negatif yang muncul di tengah – tengah masyarakat.

Sementara itu, ketua BUMDes yang berusaha dikonfirmasi dengan mendatanginya di rumahnya, tidak berada di tempat. Saat ini, masih diupayakan untuk dimintai keterangan.

*Kahaba-10