Kabar Bima

2 Perempuan Terduga Bandar Sabu-Sabu Ini Diancam 20 Tahun Bui

432
×

2 Perempuan Terduga Bandar Sabu-Sabu Ini Diancam 20 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tertangkap karena miliki narkoba jenis Sabu-sabu pekan lalu di Kelurahan Melayu, kini 2 perempuan masing – masing IR (33) Asal Kelurahan Melayu dan DR (34) asal Kelurahan Matakando ditetapkan tersangka dan melanggar pasal 112,114 dan 117.

2 Perempuan Terduga Bandar Sabu-Sabu Ini Diancam 20 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
2 orang peempuan diduga bandar narkoba saat diamankan. Foto: Dok Polres Bima Kota

KBO Sat Narkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohadi mengatakan, tersangka telah melanggar 3 pasal karena menguasai, mengedarkan hingga diduga sebagai bandar.

2 Perempuan Terduga Bandar Sabu-Sabu Ini Diancam 20 Tahun Bui - Kabar Harian Bima

“Mereka diancam hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya, Jum’at (16/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka kata Budi, Sabu-sabu tersebut diambil dari seseorang yang berada di bandara. Barang tersebut sesuai pengakuan tersangka dikirim lewat bandara.

“Kami masih mendalami pengakuan tersangka bahwa barang tersebut dikirim lewat bandara,” ujarnya.

*Kahaba-05