Kabar Bima

LMND Turun ke Jalan, Desak Bupati Copot Direktur RSUD Bima

258
×

LMND Turun ke Jalan, Desak Bupati Copot Direktur RSUD Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokratik (LMND) Kota Bima menggelar aksi demonstrasi depan Kantor Bupati Bima, Senin (26/3). Mereka juga mendesak Bupati Bima agar segera Direktur RSUD Bima dicopot dari jabatannya.

LMND Turun ke Jalan, Desak Bupati Copot Direktur RSUD Bima - Kabar Harian Bima
LMND saat aksi desak copot Direktur RSUD Bima. Foto: Deno

Sebab menurut massa aksi, persoalan pemulangan jenazah bayi menggunakan motor karena tak mampu membayar ambulance menjadi catatan buruk kepemimpinan Direktur RSUD Bima. Peristiwa itu sangat melukai rakyat miskin yang berobat di rumah sakit tersebut.

LMND Turun ke Jalan, Desak Bupati Copot Direktur RSUD Bima - Kabar Harian Bima

Ketua LMND Kota Bima Fikri dalam orasinya menyampaikan, kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus diwujudkan. Berbagai upaya dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh harus terpadu secara nasional.

“Amanat UUD Pasal 28 ayat 1 telah menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Demikian juga dalam pasal 34 ayat 3, negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” katanya.

Namun berbeda yang terjadi di RSUD Bima. Menurut dia, peristiwa kepulangan jenazah bayi dengan sepeda motor itu justru menunjukan penerapan sistim dan kebijakan yang sama sekali tidak manusiawi.

“Membiarkan jenazah seorang bayi pulang menggunakan motor karena tak mampu membayar ambulance adalah kejahatan kemanusiaan,” sorotnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Bupati Bima agar segera mencopot Direktur RSUD Bima dari jabatannya. Karena telah gagal mewujudkan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Selain itu mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan lain seperti turunkan harga kebutuhan dasar rakyat, hentikan liberalisasi pendidikan, tolak perguruan tinggi asing, tolak revisi UU MD3 dan laksanakan pasal 33 UUD 1945.

*Kahaba-05