Kabar Bima

Kurir Narkoba Diringkus Saat Hendak Transaksi

267
×

Kurir Narkoba Diringkus Saat Hendak Transaksi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima meringkus IR alias OP (26) asal Kelurahan Bali 1 Kabupaten Dompu, baru – baru ini saat hendak transaksi narkoba jenis Sabu-sabu di rumah makan BBA Doro Belo Desa Panda Kecamatan Palibelo.

Kurir Narkoba Diringkus Saat Hendak Transaksi - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasat Narkoba Polres Bima IPTU Palti Hitagoal mengaku, penangkapan IR karena pihaknya sudah menerima laporan tentang adanya rencana transaksi tersebut. Tidak menunggu lama, yang bgersangkutan langsung diciduk.

Kurir Narkoba Diringkus Saat Hendak Transaksi - Kabar Harian Bima

“IR ditangkap bersama barang bukti Sabu-sabu seberat 1,6 gram. Pelaku merupakan kurir dari Kabupaten Dompu yang sering mengantar barang pesanan ke wilayah Bima,” ujarnya, Selasa (27/2).

Diakui Kasat Narkoba sehari seblumnya atau pada hari Sabtu pekan kemarin juga menangkap SM (28) dan JF (31) asal Desa Renda Kecamatan Bolo di rumahnya. Dari SM didapati barang bukti Sabu-sabu seberat 0,61 Gram dan uang tunai sebanyak Rp1,5 Juta.

Usai menangkap SM, pihaknya kemudian meringkus JF. Karena berdasarkan pengakuan SM, barang tersebut merupakan milik JF. Saat digeledah dalam rumah JF, pihaknya menemukan barang bukti Sabu seberat 0,62 gram dan HP dengan isi SMS didalamnya ditemukan berbagai macam nomor yang memesan narkoba.

“Para pelaku akan dikenakan pasal 112, 114 dan 117 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” sebutnya.

*Kahaba-05