Kabar Bima

Penangkapan Narkoba di Tanjung, 3 Orang Tersangka, 1 Dilepas

257
×

Penangkapan Narkoba di Tanjung, 3 Orang Tersangka, 1 Dilepas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penangkapan 4 orang di Kelurahan Tanjung karena narkoba jenis Sabu-sabu terus diproses. Sat Narkoba Polres Bima Kota juga sudah menetapkan 3 orang tersangka. Sedangkan satu orang dilepas karena tidak terlibat.

Penangkapan Narkoba di Tanjung, 3 Orang Tersangka, 1 Dilepas - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP. H. Jusnaidin. Foto: Ompu

Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin menyampaikan, setelah diperiksa dan didalami dari 4 orang yang diamankan, 3 orang diantaranya tersangka yakni masing – masing FR, SH dan MM. Sementara NH, dilepas karena tidak terlibat.

Penangkapan Narkoba di Tanjung, 3 Orang Tersangka, 1 Dilepas - Kabar Harian Bima

“Ketiganya dikenakan pasal 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” sebutnya, Senin (26/3).

Untuk NH sambungnya, tidak ditahan karena saat penggerebekan NH baru datang ke kos-kosan para tersangka, untuk mencari adik perempuanya yang berpacaran dengan salah satu tersangka.

“NH hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu sampai kasus ini selesai,” katanya.

*Kahaba-05