Kabar Bima

DPS Diumumkan, Warga Diharap Melapor Jika Tidak Terdata

224
×

DPS Diumumkan, Warga Diharap Melapor Jika Tidak Terdata

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- KPU Kota Bima mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke kantor lurah se-Kota Bima dan menempelnya disejumlah wilayah strategis. Agar masyarakat dapat melihat dan mengetahui apakah namanya tercantum namanya DPS atau belum.

DPS Diumumkan, Warga Diharap Melapor Jika Tidak Terdata - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kota Bima Bukhari. Foto: Bin

“Pengumuman DPS dilakukan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan tanggal 3 April. Kemudian tanggal 4 April selama 7 hari kedepannya dilakukan masa perbaikan,” katanya Ketua KPU Kota Bima Bukhari, Rabu (28/3).

DPS Diumumkan, Warga Diharap Melapor Jika Tidak Terdata - Kabar Harian Bima

Kata dia, karena nanti ada tahapan perbaikan DPS, maka pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengecek namanya yang tercantum dalam DPS.

“Jika belum, masyarakat dapat menghubungi PPS dengan membawa fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga,” katanya.

Diakui Bukhari, pengumuman DPS selain ditempel di kantor kelurahan dan sejumlah tempat stategis di wilayah kelurahan. Pihaknya juga mengumumkan di website KPU Kota Bima. Masyarakat bisa melihat langsung di website tersebut.

Selain itu, jika masyarakat ingin mengecek nama dilakukan secara online. Cukup mengunjungi laman infopemilu.go.id. Kemudian Kemudian mengisi 16 digit Nomor Induk Kependudukan. Lalu menekan tombol pencarian.

“Jika muncul nama, berarti sudah terdaftar di DPS. Berikut dengan lokasi TPS tempat memilih. Apabila belum, silahkan segera melapor,” tambahnya.

*Kahaba-01