Kabar Bima

Panwascam Mpunda Sebut Perusakan APK di Sadia Masuk Kategori Tipilu

227
×

Panwascam Mpunda Sebut Perusakan APK di Sadia Masuk Kategori Tipilu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Usai mendapatkan informasi adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga dirusak orang tak dikenal, Panwascam Mpunda langsung turun ke lokasi di Kelurahan Sadia, Kamis (29/3) siang. (Baca. APK Paslon di Sadia Dirusak, Panwaslu Diminta Bertindak)

Panwascam Mpunda Sebut Perusakan APK di Sadia Masuk Kategori Tipilu - Kabar Harian Bima
Ketua Panwascam Mpunda Asrul Sani. Foto: Istimewa

Ketua Panwascam Mpunda Asrul Sani mengatakan, PPL dan Komisioner Panwascam Mpunda sudah turun ke lokasi melihat APK yang diduga dirusak tersebut. Pihaknya pun telah melaporkan persoalan itu ke Panwaslu Kota Bima.

Panwascam Mpunda Sebut Perusakan APK di Sadia Masuk Kategori Tipilu - Kabar Harian Bima

“Komisioner dan PPL tengah mengumpulkan informasi terkait kerusakan tersebht di sekitar TKP karena kasus ini masuk kategori tindak pidana pemilu (Tipilu),” sebutnya.

Diakuinya, selama tahapan kampanye Walikota dan Wakil Walikota Bima berjalan, ini sebagai kasus perdana yang muncul di Kecamatan Mpunda, bahkan di Kota Bima. Karenanya,  Panwascam sudah melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kota Bima agar bisa ditindaklanjuti.

“Kita laporkan ke Panwaslu Kota Bima untuk ditindaklanjuti karena kewenangan untuk APK itu adalah KPU,” jelasnya.

Karena kejadiannya di wilayah Mpunda lanjut dia, Panwascam Mpunda berusaha mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. “Ini sebagai dasar kita melaporkan ke panwaslu untuk ditindaklanjuti ke kepolisia,” ujarnya.

*Kahaba-03