Kabupaten Bima, Kahaba.- Tertangkap karena terlibat pencurian kerbau beberapa hari lalu, Sekretaris Desa (Sekdes) Ntoke AR (32) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Baca. Sekdes Ntoke Bersama 3 Warga Dibekuk Karena Curi Kerbau)
Kapolsek Wera IPDA H Syamsudin mengatakan, kasus pencurian kerbau itu ditangkap 4 orang pelaku, diantaranya Sekdes Ntoke. Namun, dari 4 pelaku hanya Sekdes Ntoke yang ditetapkan sebagai tersangka. (Baca. Coreng Wibawa Pemerintah, Bupati Diminta Pecat Sekdes Ntoke)
“3 orang lainya masing-masing BS (34), JN (42) dan H FND (penadah) dilepas dan hanya wajib lapor. Karena hasil pemeriksaan sementara tidak terlibat,” ujarnya, Senin (2/4).
Sementara Sekdes kata dia, akan di kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
*Kahaba-05