Kota Bima, Kahaba.- Penasehat Hukum (PH) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima HM Lutfi – Feri Sofiyan, Anu Sirwan menyampaikan klarifikasi soal tim pasangan nomor 2 tersebut yang terjerat Tindak Pidana Pemilihan (Tipilih).
Menurut Sirwan, sehari sebelum acara di Pondok Pesantren Al Jumhuriyah Kelurahan Rabangodu Utara, Tim Srikandi Lutfi-Feri Kelurahan Rabangodu Utara lebih dulu menyampaikan surat perihal kegiatan silahturahim ke Panwascam Raba. Saat surat itu dibawa, dipastikan diterima oleh petugas Panswacam Raba.
Bahkan pada hari yang sama, rencana kegiatan dimaksud juga sudah dilaporkan ke Ketua RT RW setempat, ke PPS dan Lurah Rabangodu Utara. Dalam surat yang disampaikan ke Panwascam dan laporan ke ketua RT RW, PPS dan Lurah Rabangodu Utara disebutkan acara digelar di Pondok Pesantren Al Jumhuriyah.
“Jika saja Panwascam melihat kegiatan itu tidak diperbolehkan karena berada di institusi pendidikan. Mestinya saat surat pemberitahuan disampaikan, panwas melarang. Bukan membiarkan acara itu tetap digelar,” sorotnya.
Saat acara berlangsung sambung Sirwan, memang terlihat 2 orang petugas Panwascam Raba yang memakai seragam. Kemudian sebelum acara dimulai, Ketua Tim Srikandi Lutfi-Feri Kelurahan Rabangodu Utara ditanya apakah hanya acara silahturahmi dan apa tidak ada kampanye. Oleh ketua tim lalu menjawab sesuai dengan isi surat yang disampaikan ke Panwascam Raba.
Tidak berselang lama. Lalu acara silahturahim dimulai. Kemudian dilanjutkan dengan acara pemaparan yang disampaikan oleh Darussalam. Hanya saja, setelah Darussalam hendak mengakhiri pemaparannya, baru panwas datang untuk memberikan teguran.
“Waktu itu Tim Srikandi Lutfi-Feri Kelurahan Rabangodu Utara menyampaikan ke Darussalam. Kemudian acara diakhir,” terangnya.
Namun, Sirwan melihat ada tindakan yang rancu yang dilakukan oleh anggota Panwascam Raba waktu itu. Kenapa saat Darussalam hendak mengakhiri pemaparan, baru memberikan teguran. Namun diawal – awal pemaparan tidak ditegur.
“Ini jelas pembiaran. Upaya pencegahan yang mestinya bisa dilakukan panwas, justru tidak diambil. Kami melihat ada sikap tendensius yang dilakukan panwas,” kritiknya.
Pada kesempatan itu, Sirwan juga menegaskan jika kegiatan silahturahim disebut kampanye di pondok pesantren. Berdasarkan kajian hukum terhadap sejumlah regulasi, tidak ada yang menyebutkan larangan melakukan kampanye di wilayah pesantren.
Sebab, larangan kampanye hanya berlaku untuk wilayah pendidikan formal, seperti SD, SMP, dan SMA dan perguruan tinggi. Sementara pondok pesantren bukanlah wilayah pendidikan formal.
“Di Kota Bima saja yang saya liat dipermasalahkan. Di Jawa sana, banyak calon kepala daerah yang masuk dan kampanye di pondok pesantren. Kita sering melihat itu saat diberitakan di televisi,” ungkapnya.
Kendati demikian, karena persoalan ini sudah ditangani. Selaku PH pasangan Lutfi – Feri berharap prosesnya dilakukan dengan cara – cara yang profesional. Bukan malah mengedepankan kepentingan lain.
*Kahaba-01