Kabar Bima

Lutfi-Feri Akan Adukan Panwaslu Kota Bima ke DKPP

251
×

Lutfi-Feri Akan Adukan Panwaslu Kota Bima ke DKPP

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pasangan Calon nomor urut 2 Lutfi-Feri berencana akan mengadukan Panwaslu Kota Bima ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam waktu dekat ini. Sikap Panwaslu yang dianggap tidak bisa berlaku adil dalam penanganan dugaan pelanggaran Pilkada ditengarai menjadi alasan dibalik rencana pengaduan tersebut.

Lutfi-Feri Akan Adukan Panwaslu Kota Bima ke DKPP - Kabar Harian Bima
Pertemuan Lutfi-Feri dengan SW Mataho. Foto: Ady

Hal ini disampaikan Lutfi-Feri saat menyambangi kediaman Calon Walikota Bima nomor urut 3 Subhan M Noer, Senin (9/4) tadi malam di Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba.

Lutfi-Feri Akan Adukan Panwaslu Kota Bima ke DKPP - Kabar Harian Bima

Lutfi mengaku kecewa dengan proses penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Panwaslu Kota Bima. Menurut Mantan Anggota DPR RI 2 periode ini, ada perlakukan berbeda dan tidak adil Panwaslu dalam menangani pelanggaran pilkada yang diindikasi melibatkan tim dan pasangan calon.

Seperti diketahui, belum lama ini ada 2 kasus pelanggaran yang ditangani Panwaslu tetapi hasil rekomendasinya berbeda. Yakni temuan dugaan pelanggaran melibatkan Tim Lutfi-Feri saat kegiatan silaturrahmi di Pondok Pesantren Al Jumhuriyah. Panwaslu bersama Sentra Gakkumudu menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan karena dianggap memenuhi unsur.

Sementara Lutfi-Feri melalui Tim Penasehat Hukum Anu Sirwan menyampaikan protes dan kritikan kepada Panwaslu karena menganggap dalam kegiatan itu tidak ada pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana pemilihan (Tipilih). Terdapat sejumlah kejanggalan atas temuan itu, seperti tidak adanya langkah pencegahan sejak awal oleh Panwas kalau kegiatan tersebut dianggap melanggar meskipun telah dibantah.

Kasus kedua yang ditangani dan menimbulkan kekecewaan Lutfi-Feri yakni penanganan laporan timnya terkait dugaan pengklaiman Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Calon Walikota Bima nomor urut 1 H Arahman H Abidin. Laporan itu didasarkan dari rekaman video pidato politik H Arahman saat kampanye di Kelurahan Sarae 1 April 2018 lalu.

Namun, hasil pembahasan Panwaslu dan Sentra Gakkumdu tidak menemukan ada unsur pelanggaran mengarah ke Tipilih dalam pidato tersebut. Sehingga memutuskan laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti ke proses penyidikan karena tidak memenuhi unsur.

“Mekanisme itu yang kita soroti. Kok langsung menyimpulkan tanpa memanggil saksi dan dilakukan BAP. Kami akan meminta pertanggungjawaban dan menolak hasil penanganan laporan itu,” tegas Lutfi didampingi Feri dan penasehat hukumnya.

Menurut Lutfi, temuan yang dilaporkan tidak bisa langsung disimpulkan begitu saja. Karena pidato H Arahman yang dipersoalkan terkait PKH dan program itu tidak semua pihak di Gakkumdu paham sehingga perlu memanggil saksi dan memintai keterangan pihak terkait.

“Kalau dilihat hasil pertimbangannya (Panwaslu) jelas ada perbedaan dalam menanganinya. Karena itu kita akan adukan masalah ini ke DKPP dan pihak terkait lainnya,” kata Lutfi.

*Kahaba-03