Kabar Bima

Tim Kampanye Lutfer Ditetapkan Sebagai Tersangka

250
×

Tim Kampanye Lutfer Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DR tim kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Lutfi-Feri yang diduga melanggar Tindak Pidana Pemilihan (Tipilih) sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jum’at pekan lalu.

Tim Kampanye Lutfer Ditetapkan Sebagai Tersangka - Kabar Harian Bima
Kanit Pidum Sta Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah. Foto: Bin

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah menyampaikan, berkas DR disampaikan oleh Panwaslu Kota Bima tanggal 2 April lalu, setelah diperiksa dan sidik hingga digelar dalam waktu 10 hari pihaknya menetapkan DR sebagai tersangka.

Tim Kampanye Lutfer Ditetapkan Sebagai Tersangka - Kabar Harian Bima

“DR melanggar pasal 69 huruf (i) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Bupati, Wali Kota, Gubernur dan Presiden dengan ancaman 1 sampai 6 bulan penjara,” ujarnya, Kamis (12/4).

Kata dia, DR diperiksa sebagai tersangka Rabu kemarin dan rencananya berkas kasus tersebut akan dikirim ke Kejaksaan hari ini.

“Hari ini kami akan mengirim berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Bima,” ujarnya.

*Kahaba-05