Kabar Bima

Belum Kantongi Perda RDTRK, Lutfi-Feri Kritik Pembangunan Kawasan Kota

220
×

Belum Kantongi Perda RDTRK, Lutfi-Feri Kritik Pembangunan Kawasan Kota

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Nomor Urut 2 HM Lutfi-Feri Sofiyan (Lutfi-Feri) mengkritisi kebijakan pembangunan Kota Bima selama 2 periode yang dianggap lemah dari aspek regulasi pendukung yakni Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK).

Belum Kantongi Perda RDTRK, Lutfi-Feri Kritik Pembangunan Kawasan Kota - Kabar Harian Bima
Pasangan Lutfi – Feri saat debat publik pasangan calon. Foto: Dok Ray Afriansyal Algifarih (Facebook)

Pembangunan kawasan perkotaan itu berlangsung semasa H Arahman H Abidin menjadi Wakil Walikota Bima yang kini menjadi Calon Walikota Bima berpasangan dengan Hj Fera Amalia atau dikenal dengan Pasangan Manufer.

Belum Kantongi Perda RDTRK, Lutfi-Feri Kritik Pembangunan Kawasan Kota - Kabar Harian Bima

Kritik Lutfi-Feri disampaikan saat debat terbuka Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima 2018 yang digelar KPU di Paruga Nae Convention Hall, Selasa (17/4) pagi pada segmen 5. Dimana pasangan calon diberikan waktu untuk saling bertanya dan menguji pasangan calon lain.

Pasangan Nomor Urut 2 diwakili Feri Sofiyan menanyakan apakah pembangunan perkotaan yang dilakukan Pemerintah Kota Bima sudah mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) RTRW dan Perda RDTRK?

Dalam jawabannya, Calon Walikota Bima Nomor Urut 1 H Arahman H Abidin menjelaskan bahwa kalau melakukan pembangunan di luar dari RTRW itu akan terkena pidana. Ia pun memastikan selama ini pembangunan Kota Bima sudah berdasarkan RTRW.

Meskipun disadari, Perda RDTRK-nya baru terbit diakhir-akhir tahun 2016 dan 2017, begitupun RTBL. Sehingga dimungkinkan ada sebagian pembangunan yang belum mengacu pada regulasi.

Namun kata dia, kalau Allah SWT nanti menghendaki Ia dan pasangannya Hj Fera Amalia untuk memimpin Kota Bima Periode 2018-2023 akan konsisten mengikuti panduan di dalam RTRW, juga turunannya dari yakni RDTRK dan RTBL.

“Kalau kita tidak berdasarkan itu bapak dan ibu, konsikuensinya akan berdampak pada lingkungan. Alhamdulillah pengembangan kawasan Amahami, ada legal standing yaitu berdasarkan pengembangan RTRW dalam rangka untuk membangun kawasan cepat tumbuh,” jelasnya.

Menanggapi jawaban H Arahman, Calon Walikota Bima Nomor Urut 2 HM Lutfi mengatakan, jika merujuk aturan artinya Kota Bima baru memiliki Perda RTRW saja, belum memilik perda RDTRK. Hal itu dinilainya merupakan sebuah beban bagi Kota Bima.

“Ketika pemerintah melakukan satu pembangunan, mendesain perkotaan harus merujuk pada ini. Sehingga pembangunan itu akan dilihat, value editnya seperti apa,” kritik Lutfi.

Politisi Partai Golkar ini mencotohkan, pembangunan jalan dari Nitu ke Rontu yang nilainya cukup fantastis Rp10 miliar tetapi tidak merujuk pada Perda RTRW. Padahal menurutnya, masyarakat yang memiliki wilayah berhak menikmati hasil pembangunan secara utuh tanpa ada diskriminasi.

“Tidak berdasarkan kepentingan kita sendiri selaku penyelenggara tetapi berdasarkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya,” kata dia.

Pendamping Lutfi, Feri Sofiyan menambahkan, akan sangat berbahaya sekali membangun sebuah daerah tanpa didukung dokumen serta peraturan yang berlaku. Selama 16 tahun Kota Bima berdiri kata dia, Perda tentang RDTRK sampai hari ini belum dilegalisasi.

“Sementara prosesnya sudah sangat lama dan cukup menghabiskan uang daerah yang banyak,” tandas Ketua DPD PAN Kota Bima ini menutup tanggapan.

*Kahaba-03