Miliki Bir 30 Dus, Oknum PNS Pemkab Bima Digelandang ke Kantor Polisi

Kabar Bima192 Dilihat

Kota Bima, Kahaba.- Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Bima Kota dan Sat Resmob Brimob Kompi A Bima mengamankan AF (53) oknum ASN Pemkab Bima, Jum’at (20/4) sekitar Pukul 20.30 Wita, karena memiliki Minuman Keras (Miras) jenis Bir sebanyak 30 Dus.

Miliki Bir 30 Dus, Oknum PNS Pemkab Bima Digelandang ke Kantor Polisi - Kabar Harian Bima
30 Dus Miras diamankan polisi. Foto: Deno

“Pelaku diamankan di rumahnya di Lingkungan Salama Kelurahan Nae dengan barang bukti miras jenis Bir sebanyak 30 Dus,” ujar KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Budi Rohadi.

Baca:   Antara RUU Pendidikan Tinggi dan Komitmen Pemda

Kata dia, pelaku telah diincar dari dulu. Karena sebelumnya menangkap para pemilik Miras beberapa kali diberbagai tempat, selalu menyebut nama AF tempat mengambil Miras.

“Setelah diintai dan diselidiki ternyata pengakuan tersebut benar adanya. Saat digrebek di rumahnya, petugas mengamankan barang bukti dalam mobil Suzuki Inova dengan Nopol A 1680 XL,” ungkapnya.

Baca:   Terbakarnya Kantor Bupati, SPJ Keuangan 'Bermasalah'

Kini, pelaku digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

*Kahaba-05


Komentar