Kota Bima Kahaba.- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota tak henti-hentinya mengungkap peredaran gelap narkoba. Pria berinisial SR (35) pun ditangkap dengan barang bukti 16 poket Sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok.
“Pelaku ditangkap di RT 10 TW 03 Kelurahan Rabadompu Barat, Sabtu (21/4) sekitar Pukul 13.30 Wita,” sebut KBO Sat Narkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohadi.
Kata dia, pelaku ditangkap saat duduk depan salah satu kios yang berada disekitar rumahnya, menunggu pembeli Sabu-sabu. Sewaktu petugas menggeledah SR, 16 poket Sabu-sabu ditemukan di bawah kursi duduk pelaku yang dimasukan dalam bungkusan rokok. Setelah dilakukan pengembangan di rumahnya, Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti lain.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor untuk diproses,” katanya.
*Kahaba-05