Kabar Bima

Kepala Dinsos H Muhidin Dilapor ke Panwaslu

216
×

Kepala Dinsos H Muhidin Dilapor ke Panwaslu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Sosial Kota Bima H Muhidin dilaporkan ke Panwaslu karena diduga telah menyerahkan bantuan untuk kepentingan salah satu pasangan calon. Yang bersangkutan dilaporkan oleh Tim Pasangan Calon Lutfi-Feri.

Kepala Dinsos H Muhidin Dilapor ke Panwaslu - Kabar Harian Bima
Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman. Foto: Bin

Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman mengakui, pihaknya menerima laporan tersebut Senin malam (23/4). Materi laporan yakni pembagian terpal di Kelurahan Nungga, Jumat (20/4) kepada warga setempat.

Kepala Dinsos H Muhidin Dilapor ke Panwaslu - Kabar Harian Bima

“Saat menyampaikan laporan, Tim Lutfi-Feri Muhammad Hadi juga membawa 3 orang saksi dan barang bukti terpal,” ujarnya, Selasa (24/4).

Kata dia, H Muhidin dilaporkan bersama anggota Tagana SR, karena membagikan terpal yang bertuliskan Kementrian Sosial RI kepada Abdul Hamid dan Syafrudin, warga Nungga.

Dijelaskannya, berdasarkan cerita Hamid, 2 pekan sebelum tanggal 20 April dirinya bertemu H Muhidin. Hamid waktu itu meminta bantuan kepada H Muhidin dan dijawab ada, asal jangan kemana-mana. Setelah itu, Hamid ditelpon oleh SR memberitahu jika terpal itu sudah ada dan dipersilahkan ambil di rumahnya Syafrudin.

“Pulang kerja Hamid langsung ke rumah Syafrudin. Hanya saja bertemu dengan istri Syafrudin dan dan mengambil terpal,” katanya.

2 hari setelah itu sambungnya, SR mendatangi rumah Hamid dan bertemu dengan istri Hamid. Pada kesempatan pertemuan itu, SR meminta kepada istri Hamid untuk tidak memberitahu warga lain soal pemberian terpal dimaksud. Jika pun ditanya warga dari mana asal terpal itu, diminta untuk bilang diberikan secara kekeluargaan.

Terhadap laporan itu, pihaknya belum meregistrasi karena belum memenuhi syarat formil. Seperti, 3 saksi yang dibawa belum menyertakan KTP.

“Mereka janji akan melapor kembali, nanti Selasa malam selesai magrib datang kembali ke Kantor Panwaslu,” tuturnya.

Sukarman menambahkan, laporan itu setelah memenuhi syarat formil tentu akan diproses sesuai aturan. Termasuk memanggil H Muhidin dan anggota Tagana yang dilaporkan oleh terlapor.

“Jika dilihat dari laporannya, kalimat asal jangan kemana – mana saat berbicara meminta bantuan menjadi sinyal penyerahan bantuan itu untuk kepentingan pasangan calon,” tambahnya.

Sementara itu, H Muhidin yang dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban. Karena lagi mendampingi Bank Dunia.

“Saya lagi diwawancara sama Bank Dunia,” ujarnya berulang-ulang.

*Kahaba-01