Kabar Bima

Dewan Sarankan Walikota Tidak Gelar Mutasi, Ini Pertimbangannya

254
×

Dewan Sarankan Walikota Tidak Gelar Mutasi, Ini Pertimbangannya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Awal bulan depan, Walikota Bima berencana akan menggelar mutasi dan rotasi sejumlah pejabat eselon. Termasuk yang paling penting pada posisi kepala SKPD yang masih dijabat pelaksana tugas.

Dewan Sarankan Walikota Tidak Gelar Mutasi, Ini Pertimbangannya - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Rencana orang nomor satu di Kota Bima itu pun diminta untuk dipertimbangkan dengan sebaik mungkin. Karena momen mutasi tersebut berada pada waktu tahapan penyelenggaraan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.

Dewan Sarankan Walikota Tidak Gelar Mutasi, Ini Pertimbangannya - Kabar Harian Bima

Seperti yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin, saat ini Kota Bima menjadi salah satu dari 171 daerah yang melaksanakan Pilkada. Jika ada mutasi, maka harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sesuai yang diamanatkan pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Jadi menurut dia, rencana mutasi harus betul-betul diperhatikan aturannya. Karena izin dari Mendagri menjadi sesuatu yang wajib untuk dipatuhi. Jika dipaksakan tanpa izin dari Mendagri, maka sama halnya melanggar ketentuan yang sudah dibuat.

“Soal mutasi atau mengisi kekosongan jabatan itu lumrah. Tapi harus dapat izin dari Mendagri, seperti pelantikan Sekda Kota Bima kemarin,” ujarnya, Rabu (25/4).

Hal lain yang perlu dipertimbangkan kata Nazamuddin, soal mutasi ini juga harus memperhatikan stabilitas daerah. Karena apabila ada mutasi, tentu akan mengganggu iklim kerja. Sebab, mutasi pada waktu tahapan penyelenggaraan Pilkada seperti ini rentan dengan kecemburuan.

“Jadi dampaknya pasti ada. Pasti saja muncul pejabat yang merasa diuntungkan dan dirugikan. Kecemburuan pun muncul yang berimbas pada iklim pelayanan,” ungkap pria yang juga Ketua DPK PKPI Kota Bima itu.

Jika yang dipertimbangkan untuk mengisi jabatan pelaksana tugas sambungnya, ia mengira juga tidak perlu. Karena pejabat pelaksana tugas tentu bisa bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Jadi siapapun bisa melakukannya dengan baik.

“Sejauh mana sih tingkat kesulitannya pelayanan publik, pada beberapa jabatan belum ada pejabat devinitifnya. Saya kira semua masih berjalan normal,” tuturnya.

Yang menjadi pertimbangan terbesar juga menurut Nazamuddin, sisa masa jabatan Walikota Bima HM Qurais H Abidin juga tinggal 3 bulan. Sementara pasangan petahana saat ini merupakan adik kandung Walikota Bima.

Tentu, hasil mutasi yang akan digelar akan menimbulkan sudut pandang yang beragam. Bisa jadi, muncul perspektif bahwa mutasi ini menjadi wadah untuk menampung kepentingan pasangan petahana.

Untuk itu, dirinya berharap Walikota Bima dan Bapperjakat bisa mempertimbangkan lebih matang soal rencana mutasi tersebut. Agar iklim kerja aparatur pemerintah tidak diganggu adanya perubahan posisi para pejabat.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kota Bima Rusdhan HAR saat dikonfirmasi mengakui jika rencana mutasi tersebut baru wacana. Hingga saat ini pun pihaknya belum menerima perintah Walikota Bima untuk membahas rencana itu.

“Itu baru wacana Pak Wali. Belum ada kepastian,” ucapnya.

*Kahaba-01