Kota Bima, Kahaba.- Ganti rugi rumah warga yang tertimpa musibah banjir bandang akhir Tahun 2016 lalu masih dalam proses pemenuhan syarat dan ketentuan. Pemerintah pun masih bekerja untuk bisa segera merealisasikannya.
Kepala BPBD Kota Bima H Syarafudin mengakui, anggaran hibah Rehab Rekon dari APBN untuk Kota Bima sebesar Rp 160 Miliar, anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan 2 jembatan dan rumah korban banjir.
“Untuk rumah yang mengalami rusak berat akan mendapat anggaran sebesar Rp 69 juta, sedangkan yang rusak sedang sekitar Rp 20 juta,” sebutnya, di halaman Kantor Pemkot Bima
Untuk ganti rugi rumah korban banjir, pihaknya nanti akan menyediakan tim pendamping pada kelompok masyarakat yang dibentuk. Anggaran tersebut pun akan dicairkan lewat rekening kelompok masyarakat dimaksud. Kemudian kelompok ini yang akan mendampingi warga dalam proses perbaikan rumah.
Khusus untuk rehab berat dan sedang sambungnya, ada 810 rumah yang akan ditangani. Saat ini, tim pendamping dan fasilitator sedang disusun termasuk Juklak dan Juknis pencairan uang nanti. Pengerjaan rumah akan dilakukan secara swadaya oleh kelompok penerima manfaat.
Sementara untuk relokasi kata dia, akan ada 1.200 rumah yang tersebar di bantaran sungai Padolo dan Melayu. Upaya relokasi pun masih terus dilakukan upaya oleh pemerintah.
Untuk itu, selama ini masyarakat yang menunggu lama untuk mendapatkan bantuan dan ganti rugi ini diharapkan untuk tetap bersabar. Karena semua harus melalui proses dan aturan yang ketat, jadi membutuhkan waktu.
“Mohon masyarakat bersabar. Tidak ada niat kami menunda-nunda, ini karena memang prosesnya yang lama,” tambahnya.
*Kahaba-05