Kabar Bima

Di Santi, 1 Rumah Dapat 2 Bantuan Bedah Rumah, Pemilik Gubuk Gigit Jari

244
×

Di Santi, 1 Rumah Dapat 2 Bantuan Bedah Rumah, Pemilik Gubuk Gigit Jari

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Di Kelurahan Santi, bantuan bedah rumah sebanyak 40 unit menuai protes. Pasalnya, ada beberapa rumah yang sudah dapat bantuan dari tahun sebelumnya, kemudian dapat bantuan lagi.

Di Santi, 1 Rumah Dapat 2 Bantuan Bedah Rumah, Pemilik Gubuk Gigit Jari - Kabar Harian Bima
Pertemuan tim fasilitator dan warga penerima bantuan bedah rumah di Kelurahan Santi. Foto: Deno

Padahal, ada warga lain yang belum dapat bantuan sama sekali. Selain itu protes juga muncul karena karena yang punya satu rumah dapat 2 paket bantuan, karena memiliki 2 Kartu Keluarga (KK).

Di Santi, 1 Rumah Dapat 2 Bantuan Bedah Rumah, Pemilik Gubuk Gigit Jari - Kabar Harian Bima

Protes disampaikan oleh Ketua RW 04 Kelurahan Santi Nasarudin saat pertemuan Tim Fasilitator Bedah Rumah dengan warga penerima bantuan di Kantor Kelurahan Santi, Selasa (1/5).

Nasarudin menyampaikan, 40 unit calon penerima bantuan bedah rumah tersebut didata asal – asalan. Karena ada warga yang belum dapat bantuan sama sekali, yang tidak dapat jatah. Sementara yang pernah dapat, malah dapat bantuan lagi.

“Yang lebih aneh, ada 1 rumah mendapatkan 2 paket bantuan bedah rumah. Padahal masih banyak warga lain yang masih tinggal di gubuk dan tidak pernah disentuh oleh bantuan sampai hari ini,” ungkapnya.

Walaupun memiliki 2 KK dalam 1 rumah kata dia, bukan berarti 2 KK tersebut harus mendapatkan bantuan. Karena aturannya, 1 rumah tetap dapat bantuan 1 paket. Walaupun rumah tersebut dihuni oleh lebih dari 1 KK.

“Kami tidak keberatan dengan adanya program ini, malah sangat membantu warga. Tapi lihat, masih ada warga yang belum dapat samasekali dan layak untuk diberi bantuan, malah tidak dapat jatah ebdah rumah,” sorotnya.

Sementara itu Ketua RW 05 M Amin Yasin membenarkan tentang aturan tersebut. Karena yang berhak mendapatkan bedah rumah tersebut harus benar-benar rumah yang tidak layak huni. Kemudian untuk 1 rumah dapat 2 paket bantuan juga sudah melanggar aturan. Karena apabila mendapat 2 paket bantuan, maka lahan rumah tersebut harus memiliki sertifikat masing-masing atau surat hibah dari pemilik rumah awal atau hibah dari orang tuanya yang diketahui oleh RT, RW, Lurah dan Dinas terkait.

“Walaupun punya 2 KK dalam 1 rumah, kalau belum ada pembagian sertifikat atau surat hibah dari pemilik rumah dan lahan maka dia belum bisa terima bantuan,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Fasilitaror Isnaini menjelaskan, 40 unit calon penerima bantuan bedah rumah tersebut sudah memenuhi unsur dan ketentuan. Karena salah satu syarat mendapatkan bantuan tersebut memiliki lahan dan rumah yang tidak layak huni.

Untuk rumah yang 1 atap 2 KK yang dapat 2 paket bantuan tersebut pun sudah memenuhi ketentuan. Karena rumah tersebut sudah diberikan oleh orang tuanya. Sementara surat hibah akan dilengkapi dalam proposalnya nanti.

“Surat hibahnya akan diajukan lewat proposal nanti, kalau tidak ada surat hibahnya maka akan diurus surat keterangan dari Kelurahan,” jelasnya.

*Kahaba-05