Kabar Bima

Pemkot Bima Gelar Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah

252
×

Pemkot Bima Gelar Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kota Bima Tahun 2018 dirangkaikan dengan Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-22 Tahun 2018 berlangsung di halaman Kantor Walikota Bima Rabu (2/5).

Pemkot Bima Gelar Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah - Kabar Harian Bima
Walikota Bima saat menjadi Irup Upacara Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah. Foto: Hum

Bertindak selaku inspektur upacara adalah Walikota Bima HM Qurais H Abidin. Peserta upacara terdiri atas pelajar, guru, serta pegawai lingkup Pemerintah Kota Bima. Upacara berlangsung khidmat dan lancar.

Pemkot Bima Gelar Upacara Peringatan Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah - Kabar Harian Bima

Hadir unsur FKPD Kota Bima, Anggota DPRD Kota Bima, Ketua TP PKK Kota Bima, Ketua GOW Kota Bima, dan Pimpinan BUMN/BUMD. Selain itu, perwakilan organisasi pemuda, Kepala Sekolah, Pengawas dan Dewan Pendidikan, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kota Bima, Camat, Lurah, unsur organisasi wanita, serta para akademisi.

Saat membacakan sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Walikota Bima mengajak untuk mengenang peran Ki Hajar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan Nasional, yang masih tetap relevan dan menjadi acuan bagi pembangunan pendidikan nasional hingga sekarang.

Beberapa diantara pandangan dan pemikiran Ki Hadjar Dewantara adalah  “Panca Dharma”, bahwa pendidikan perlu beralaskan lima dasar yaitu kemerdekaan, kodrat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanusiaan. Kemudian “Kon-3”, penyelenggaraan pendidikan harus berdasarkan asas kontinuitas, konvergensi, dan konsentris, dalam arti proses pendidikan perlu berkelanjutan, terpadu, dan berakar di bumi tempat dilangsungkannya proses pendidikan.

“Tri-Pusat Pendidikan”, pendidikan hendaklah berlangsung di 3 lingkungan, yang kita kenal dengan nama tripusat, yaitu lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang saling berhubungan simbiotis dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

“Tema Hardiknas kali ini adalah yakni ‘Percepat Pendidikan yang Merata dan Berkualitas’. Berdasarkan tema tersebut, saat ini di bidang pendidikan diupayakan penyelarasan, penyatuan, dan pembauran bidang kebudayaan dengan pendidikan,” ujarnya.

Demikian pula dalam pemanfaatan sumber-sumber belajar yang ada di kelas, di lingkungan sekolah dan yang ada di luar sekolah. Sehingga proses pembelajaran tidak terkotak-kotak, tersekat-sekat, tertutup, dan sumpeg, melainkan terbuka, luwes dan leluasa.

Dijelaskannya pula berbagai reformasi di dunia pendidikan diantaranya dalam hal waktu belajar di satuan pendidikan, pengorganisasian pelajaran dan kegiatan belajar, tugas tanggung jawab dan peran guru dan tenaga kependidikan. Termasuk reformasi peran dan tugas kepala sekolah sebagai manajer sekolah, komite sekolah dan juga pengawas sekolah. Reformasi pendidikan pada tataran aksi ditandai dengan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan Gerakan Literasi Nasional (GLN).

Sementara itu, tema Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-22 tahun 2018 adalah “Mewujudkan Nawa Cita Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Bersih dan Demokratis”.

Walikota Bima menjelaskan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggung-jawabkan kepada rakyat.

“Untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah telah, sedang dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” paparnya.

Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum, sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama, apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana.

Dirinya juga menegaskan kepada semua Kepala Daerah dan perangkat penyelenggara daerah, agar “Jangan Takut Untuk Berinovasi” karena sudah ada jaminan perlindungan hukum bahwa inovasi tak bisa dipidanakan. Inovasi di daerah bukan hanya mampu menjadi solusi berbagai persoalan di daerah, meningkatkan daya saing daerah, serta gerbang menuju kesejahteraan, tetapi juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing bangsa di dunia.

Terkait agenda politik nasional yakni penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 pada Juni 2018, diingatkannya kepada ASN untuk menjaga netralitas selama Pilkada mendatang berlangsung.

*Kahaba-01/Hum