Kabar Bima

STIE Bima Teken MoU Dengan Universiti Selangor (UNISEL) Malaysia

225
×

STIE Bima Teken MoU Dengan Universiti Selangor (UNISEL) Malaysia

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bima bersama Universiti Selangor (UNISEL) Malaysia menandantangani MoU kesepakatan kerjasama untuk mempromosikan kerjasama di bidang ilmu manajemen dan bisnis, pertukaran pendidikan dan penelitian ilmiah.

STIE Bima Teken MoU Dengan Universiti Selangor (UNISEL) Malaysia - Kabar Harian Bima
Ketua STIE Bima Firdaus bersama Deputy Dean Research and Postgraduate Studies Universiti Selangor, Salleh usai tandatangan MoU. Foto: Dok STIE Bima

Penandatangan dilaksanakan di Politeknik Medika Farma Husada Mataram, tanggal 28 April 2018 oleh Ketua STIE Bima Firdaus bersama Deputy Dean Research and Postgraduate Studies Universiti Selangor, Salleh.

STIE Bima Teken MoU Dengan Universiti Selangor (UNISEL) Malaysia - Kabar Harian Bima

Ketua STIE Firdaus mengatakan, ada beberapa kerjasama yang diselenggarakan seperti pertukaran mahasiswa, pertukaran kunjungan penelitian mahasiswa, serta bergabung dalam proyek penelitian di bidang sesuai keilmuan di STIE Bima.

“Tidak hanya itu, dalam MoU itu juga tertuang untuk berpartisipasi dalam konferensi, seminar, simposium dan lokakarya internasional dan kegiatan lainnya yang disetujui oleh kedua belah pihak, dan pertukaran materi-materi akademik dan informasi lainnya,” jelasnya kepada media ini, Rabu (3/5).

Menurut pria yang menyandang gelar Magister Manajemen itu, kontrak ini menjelaskan maksud dari kedua belah pihak, dan menetapkan tidak ada kewajiban mengenai keuangan atau kesepakatan tambahan dana pada masing-masing pihak.

Bentuk kerjasama pada setiap kegiatan khusus disepakati kontrak ini dan kerjasama harus didiskusikan satu sama lain dan disepakati oleh kedua belah pihak, sebelum kegiatan atau aktivitas dimulai.

“Setiap lembaga juga harus menyiapkan kantor kerjasama untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas khusus yang disepakati,” katanya.

Kontrak kerjasama itu sambungnya, akan berlaku diatas tanggal penandatanganan oleh kedua belah pihak dan dilaksanakan selama 5 tahun, dari tanggal penandatanganan terakhir. Kontrak mungkin dimodifikasi berdasarkan izin tertulis dari kedua belah pihak.

“Masing-masing pihak juga boleh mengakhiri kontrak ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis selama 12 bulan, kecuali kalau pemutusan kontrak disepakati bersama,” paparnya.

Untuk kedua pihak juga tambahnya, harus membuat beberapa pengumuman atau merilis informasi yang kaitannya dalam mengusulkan kegiatan atau kolaborasi tanpa persetujuan tertulis kedua belah pihak sebelumnya. Masing-masing harus menjaga kerahasiaan beberapa informasi yang diterima dari salah satu pihak yang bertanda rahasia atau salah satu pihak memberitahu ke pihak lain bahwa ini rahasia.

“Tentu ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk saling bertukar gagasan, sehingga sama-sama dapat meningkatkan kualitas. Kerjasama ini juga akan memperluas perspektif mahasiswa dan dosen tentang dunia. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

*Kahaba-01