Kabar Bima

IJTI NTB: Oknum Polisi Intimidasi Tugas Wartawan di Bima Itu Arogan dan Tindakan Tidak Terpuji

216
×

IJTI NTB: Oknum Polisi Intimidasi Tugas Wartawan di Bima Itu Arogan dan Tindakan Tidak Terpuji

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kekerasan dan intimidasi terhadap pekerja pers seolah tak pernah usai di Negeri ini. Selang seminggu sejak kekerasan terhadap jurnalis televisi Semarang TV oleh koboi-koboi lapangan hijau PSIR Rembang, kini kekerasan disertai tindakan intimidasi menghapus gambar video hasil karya liputan terjadi di Bima NTB, menimpa Jurnalis MNC Wilayah Bima Edy Irawan. (Baca. Oknum Polisi Intimidasi Wartawan Liput Bentrok)

IJTI NTB: Oknum Polisi Intimidasi Tugas Wartawan di Bima Itu Arogan dan Tindakan Tidak Terpuji - Kabar Harian Bima
Bentrok mahasiswa dan polisi saat aksi may day di depan kantor DPRD Kabupaten Bima. Foto: Deno

Saat itu Edy tengah meliput aksi unjuk rasa mahasiswa, memperingati Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan kantor DPRD Kabupaten Bima, Rabu siang (2/5). Aksi itupun berubah menjadi bentrok antara pengunjukrasa dan petugas kepolisian.

IJTI NTB: Oknum Polisi Intimidasi Tugas Wartawan di Bima Itu Arogan dan Tindakan Tidak Terpuji - Kabar Harian Bima

“Bentrokan tidak dapat terhindarkan, sebagai jurnalis Edy mengabadikan setiap momen bentrokan, termasuk saat sejumlah polisi dari Polres Bima Kota menghajar mahasiswa,” ujar Ketua IJTI NTB Riadis Sulhi melalui siaran persnya, Kamis (3/5).

Kata dia berdasarkan penuturan Edy, sejumlah polisi yang tadinya mengeroyok salah seorang mahasiswa tiba-tiba melihatnya mengambil gambar kemudian berbalik memburu Edy. Sambil mengelurkan racauan dan bentakan  intimidatif.

“Oknum polisi itu memaksa Edy menghapus moment pengeroyokan mahasiswa yang terekam dalam kamera miliknya,” tuturnya.

Ironisnya, upaya intimidasi itu berulang-ulang dilakukan oknum polisi itu agar menghapus video kekerasan yang mereka lakukan.
Meski, mereka akhirnya gagal, namun secara psikologis Edy mengalami trauma atas tindakan intimidasi oknum polisi itu.

“Atas kasus ini, Edy Irawan telah melaporkan tindakan kekerasan ke Unit Provost Polres setempat,” katanya.

Dengan sekelumit fakta yang dibeberkan Edy sambungnya, IJTI NTB mengambil kesimpulan telah terjadi kekerasan terhadap jurnalis dalam kasus tersebut. Tentunya tindakan arogan dan tidak terpuji oknum aparat kepolisian dari Polres Bima Kota adalah perbuatan melanggar hukum, karena bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebasan pers.

Maka dengan ini, IJTI NTB menyatakan sikap, Menolak segala kekerasan terhadap jurnalis di manapun berada. Meminta Kapolres Bima Kota, Kapolda NTB, Kapolri memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang telah melalukan tindakan melanggar hukum.

Kemudian menegakan hukum tanpa pandang bulu kepada siapapun oknum yang melakukan kekerasan dan intimidasi kepada insan pers. Menyerukan kepada seluruh jurnalis di pelosok Negeri melakukan aksi solidaritas agar kekerasan tidak terjadi lagi dan berulang-ulang terhadap jurnalis.

*Kahaba-01