Kabar Bima

ASN Dizinkan Ikut Kampanye Pilkada dan Pemilu, Begini Penjelasan Bawaslu RI

384
×

ASN Dizinkan Ikut Kampanye Pilkada dan Pemilu, Begini Penjelasan Bawaslu RI

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jika sebelumnya ASN dilarang untuk ikut kampanye Pilkada, kini sudah diperbolehkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan ASN dapat mengikuti kampanye dan menggunakan hak pilihnya dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019.

ASN Dizinkan Ikut Kampanye Pilkada dan Pemilu, Begini Penjelasan Bawaslu RI - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Hadir (kampanye) boleh tapi jangan bareng- bareng lah. Batasannya tidak boleh memakai baju dinas, tidak pada jam dinas, dan tidak menggunakan fasilitas dinas misalnya mobil dinas,” kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/5/2018), dikuti dari tirto.id.

ASN Dizinkan Ikut Kampanye Pilkada dan Pemilu, Begini Penjelasan Bawaslu RI - Kabar Harian Bima

Menurut Rahmat, Bawaslu RI mengizinkan ASN hadir di kampanye pilkada atau pemilu agar mereka bisa mengetahui visi dan misi para kandidat. ASN juga harus menggunakan hak pilihnya jika peduli dengan program pemerintah, yakni meningkatkan tingkat partisipasi dalam pemilu.

“Boleh tidak ASN berpihak? Boleh, asal di bilik dan kotak suara. Boleh tidak ambil kaos partai? Boleh, asal dipakai jangan saat kerja atau misal lagi lari pagi begitu,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan bahwa ASN harus aktif mengawasi pelaksanaan pilkada serta pemilu. Pengawasan terutama harus dilakukan jelang Ramadan tahun ini.

“Beberapa hari ke depan semua event di masyarakat akan menjadi pantauan Bawaslu. Apalagi menjelang ibadah Ramadan, apalagi ada muatan politik, ASN harus mampu beri informasi kepada masyarakat,” kata Hadi.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman saat dikonfirmasi perilah pernyataan anggota Bawaslu RI itu mengaku belum mengetahuinya.

“Saya belun tahu tentang itu,” ujarnya singkat.

*Kahaba-01