Kabar Bima

Kapolres Didesak Proses dan Hukum Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa

234
×

Kapolres Didesak Proses dan Hukum Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat menggelar aksi demonstrasi di perempatan Gunung Dua, Senin (7/5). Aksi yang dijaga ketat polisi mendesak Kapolres Bima Kota untuk tetap memeroses dan menghukum oknum polisi yang telah menganiaya mahasiswa saat aksi May Day dan Hardiknas beberapa waktu lalu.

Kapolres Didesak Proses dan Hukum Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa - Kabar Harian Bima
Front Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat menggelar aksi demonstrasi di perempatan Gunung Dua. Foto: Deno

Front yang menggelar aksi merupakan gabungan dari LMND Kota Bima, HMPS Sosiologi STKIP Bima, IMS, BEM STIE, BEM STIH, BEM SI dan Himsabi. Usai berorasi di perempatan Gunung Dua, aksi kemudian dilanjutkan di depan Kantor DPRD Kabupaten Bima.

Kapolres Didesak Proses dan Hukum Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa - Kabar Harian Bima

Ketua LMND Kota Bima Fikrin dalam orasinya mendesak Kapolres Bima Kota untuk tetap memeroses oknum polisi yang sudah bertindak arogan terhadap sejumlah massa aksi saat demonstrasi May Day dan Hardiknas pekan lalu.

Kendati sudah ada upaya damai yang dilakukan secara kekeluargaan, namun proses hukum harus tetap berjalan dan oknum polisi tersebut tetap harus diberi sanksi hukum.

“Ini negara hukum. Jadi proses hukum tetap harus berjalan. Proses dan hukum oknum polisi yang bergaya preman itu,” tegasnya.

Pada saat itu, massa aksi juga mendesak Kapolres Bima Kota untuk hadir dan memberikan pernyataan atas tuntutan mereka. Agar semua mengetahui sikap tegas pimpinan terhadap anak buahnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator aksi Muliawan dalam orasinya  juga menyampaikan Aksi ini merupakan aksi melanjutkan tuntutan yang disampaikan pada aksi May Day dan Hardiknas. Mereka mendesak agar pemerintah menghentikan liberalisais pendidikan, cabut UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, tolak Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang ketenagakerjaan asing.

Tuntutan lain yang disampaikan yakni, cabut PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, meminta DPRD Kabupaten Bima bertanggungjawab atas indikasi 60 paket proyek di Dinas Perkim Kabupaten Bima, mendesak DPRD Kabupaten Bima untuk mengawas pelaksanaan anggaran dana desa di Kabupaten Bima, tolak penggilingan batu di Desa Sai Kecamatan Soromandi.

*Kahaba-05