Kabar Bima

Aji Lutfi Laporkan Ketua PDIP ke Polres dan Panwaslu

491
×

Aji Lutfi Laporkan Ketua PDIP ke Polres dan Panwaslu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima Ruslan Usman alias Parlan kembali tersandung kasus. Kali ini, Parlan dilaporkan Calon Walikota Bima nomor urut 2 H Muhammad Lutfi (Aji Lutfi) ke Polres Bima Kota dan Panwaslu Kota Bima, Senin (7/5) siang atas tuduhan penghinaan serta pencemaran nama baik.

Aji Lutfi Laporkan Ketua PDIP ke Polres dan Panwaslu - Kabar Harian Bima
HM Lutfi didampingi pengacara saat melaporkan Ketua PDIP Kota Bima di kantor polisi. Foto: Ady

Aji Lutfi lebih dulu melaporkan Parlan ke Polres Bima Kota. Ia hadir sekitar Pukul 13.00 Wita didampingi Penasehat Hukumnya Bambang dan Anu Sirwan. Selain itu, puluhan pendukung dan simpatisan ikut hadir memberikan dukungan terhadap Aji Lutfi.

Aji Lutfi Laporkan Ketua PDIP ke Polres dan Panwaslu - Kabar Harian Bima

Setelah sekitar satu jam menyampaikan laporan pengaduan di SPKT Polres Bima Kota. Aji Lutfi kemudian menuju ke Kantor Panwaslu Kota Bima di Kelurahan Manggemaci untuk kembali melaporkan Parlan terkait indikasi tindak pidana pemilih (Tipilih).

Untuk memperkuat laporan, Aji Lutfi juga membawa bukti rekaman video berisi pidato politik Parlan dengan durasi 10 menit. Pidato Parlan itu diduga disampaikan saat kampanye tatap muka salah pasangan calon dengan warga di Kelurahan Oi Mbo Kecamatan Rasanae Timur.

Kepada media, Aji Lutfi menyampaikan bahwa keputusannya untuk melaporkan Parlan itu karena merasa dijatuhkan harga dirinya sebagai Calon Walikota Bima. Dalam video itu, Parlan menuding Lutfi terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an semasa menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi VIII. Diikuti bahasa dan kalimat yang terkesan menyerang serta menghina pribadi Lutfi.

Selain itu, Parlan menyampaikan kepada warga bahwa Lutfi tidak ada kaitannya dengan dana cash for work (bersih-bersih) rumah senilai Rp 500 ribu per kepala keluarga korban banjir Kota Bima tahun 2016 lalu. Namun murni bantuan dari pemerintah pusat.

“Tudingan Parlan tersebut tidak memiliki dasar secara hukum. Langkah-langkah yang akan diambil terkait Parlan itu karena menyangkut harga diri kami sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bima. Upaya-upaya tersebut, sangat serius untuk kami lakukan dan wajar saja ketika keluarga dan pendukung kami marah terhadap Parlan ini,” kata Lutfi, Minggu (6/5) malam.

Aji Lutfi Laporkan Ketua PDIP ke Polres dan Panwaslu - Kabar Harian Bima
HM Lutfi saat melaporkan Ketua PDIP Kota Bima di Panwaslu Kota Bima. Foto: Ady

Terkait kasus pengadaan Al-Qur’an, Lutfi menegaskan bahwa KPK selama proses hukum tidak pernah menyebutkan dirinya terlibat. Namun, Parlan ditudingnya telah mengambil alih kewenangan KPK sebagai lembaga resmi negara.

Sementara terkait kucuran dana bersih-bersih rumah Rp500 ribu pasca banjr bandang Kota Bima tahun 2016, Lutfi menegaskan sangat kuat korelasinya ketika ia menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI. Sebab komisinya merupakan mitra langsung BNPB dan Kemensos RI. Sehingga ketika itu, ia berjuang keras memperjuangkan anggaran itu hadir untuk membantu warga Kota Bima.

Ia pun mengisahkan, saat itu dengan Ketua Komisi VIII datang ke Kota Bima untuk melihat secara langsung kondisi warga korban banjir. Ia memantau kondisi Kota Bima pasca bencana dan bersama Komisi VIII merumuskan langkah-langkah penting dengan BNPB dan Kemensos RI untuk membantu warga Kota Bima yang dihajar banjir bandang.

“Salah satunya yakni melalui anggaran pembersihan masing-masing Rp 500 ribu per KK, anggaran Jaminan Hidup (Jadup) dari Kemensos dan pembangunan infrastruktur yang ditangani oleh BNPB,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Parlan juga heboh dan menuai kontroversi lewat video viral dirinya yang marah-marah ke Kasat Lantas Polres Bima lantaran menolak ditilang. Kasus ini mencuat hingga nasional sehingga berdampak pada pembebasan tugas Parlan sebagai Ketua DPC PDIP Kota Bima oleh DPP PDIP.

*Kahaba-03