Kabar Bima

Panitia Lelang Toko Verifikasi Faktual Jumlah Pelaku Pasar

215
×

Panitia Lelang Toko Verifikasi Faktual Jumlah Pelaku Pasar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui panitia pelelangan toko di Pasar Kecamatan Bolo melakukan verifikasi faktual jumlah pelaku pasar yang mengikuti pelelangan toko, Selasa (8/5).

Panitia Lelang Toko Verifikasi Faktual Jumlah Pelaku Pasar - Kabar Harian Bima
Panitia Pelelangan saat melakukan verifikasi para pelaku pasar. Foto: Yadien

Kabag Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bima yang juga sebagai koordinator panitia pelelangan toko, Iwan Setiawan mengatakan, upaya verifikasi faktual tersebut dilakukan agar mengetahui secara langsung kondisi ril lapangan dan jumlah pedangan yang mengikuti pelelangan toko.

Panitia Lelang Toko Verifikasi Faktual Jumlah Pelaku Pasar - Kabar Harian Bima

“Jadi sekarang kita tahu, bagaiaman kondisinya di sini,” ujarnya.

Selain itu kata Iwan, upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam melakukan pelelangan toko. Juga untuk menjelaskan kembali kepada pegadang syarat-syarat baku yang mesti dipenuhi oleh pegadang jika mengikuti pelelangan toko.

“Sebelumnya, syarat-syarat sudah ditempel sebagai pengumuman, tapi sekarang kita menegaskan kembali,” katanya.

Dikatakan Iwan, ada beberapa poin persyaratan yang harus dipenuhi oleh pedagang jika mengikuti pelelangan toko. Syarat-syarat tersebut diantaranya, peserta yang berhak mengikuti pelelangan toko adalah pedagang yang memang sudah berdagang di pasar tersebut minimal sejak 6 bulan sebelum pelelangan ini dilakukan. Kemudian, jika telah mendapatkan toko dari pelelangan tersebut, pedagang harus bersedia memberikan kembali kepada pemerintah tempat dia menjual sebelumnya.

“Tidak boleh dobel, kalau nanti dapat toko yang dilelang maka harus meninggalkan tempat yang sebelumnya,” urai Kabag.

Kepala UPT Pasar Sila, Kaharudin mengatakan, untuk semua pedagang yang menjadi peserta pelelangan toko pihaknya memberikan penegasan bahwa harus mengikuti aturan dan pedoman yang sudah ditentukan.

“Yang tidak memenuhi persyarakat tidak bisa ikut dan tidak ada toleransi,” katanya.

Dibeberkannya, dari semua pedagang yang ada, jumlah peserta yang mengikuti pelangan toko sebanyak 36 orang dari 12 unit toko yang dilelang.

“Rencana pengundian nama-nama yang akan menerima toko akan dilakukan tanggal 20 Mei 2018,” bebernya.

*Kahaba-10