Kabar Bima

Dinas PUPR Sosialisasi Kebijakan dan Aturan Pemanfaatan Ruang

262
×

Dinas PUPR Sosialisasi Kebijakan dan Aturan Pemanfaatan Ruang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima menggelar sosialisasi kebijakan, norma, aturan, standar, prosedur dan manual Pemanfaatan Ruang Kota Bima, di aula Kantor Kelurahan Kumbe, kemarin.

Dinas PUPR Sosialisasi Kebijakan dan Aturan Pemanfaatan Ruang - Kabar Harian Bima
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima Junaidin. Foto: Dok Hum

Sosialisasi dibuka Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi H Syamsudin MS dan diikuti 100 peserta yang terdiri atas anggota LPM, BKM, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta akademisi dan LSM se-Kecamatan Rasanae Timur. Hadir pada kegiatan ini Kepala Bidang Litbang Bappeda Kota Bima Adisan, sejumlah pimpinan OPD, Camat Rasanae Timur dan Lurah Kumbe.

Dinas PUPR Sosialisasi Kebijakan dan Aturan Pemanfaatan Ruang - Kabar Harian Bima

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima Junaidin dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi merupakan kelanjutan dari kegiatan pada tahun 2017. Tahun lalu dilakukan di tingkat kecamatan sedangkan mulai tahun 2018 dilakukan di tingkat kelurahan.

“Sosialisasi ini akan dilakukan di 7 kelurahan yang ada di 5 kecamatan di Kota Bima,” sebutnya.

Tujuan kegiatan sambungnya, untuk meningkatkan pemanfaatan pemahaman masyarakat akan pemanfaatan ruang dan peruntukkan ruang, agar masyarakat mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Kemudian memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, mematuhi ketentuan yang ditentukan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menanyakan fungsi dan peruntukkan ruang dan membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan pembangunan.

Sementara itu, Asisten II dalam sambutannya menyampaikan penertiban atau pengendalian pemanfaatan ruang merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan. Dikatakannya, jika pemanfaatan ruang dilaksanakan tanpa adanya pengendalian sesuai perencanaan akan banyak hal negatif yang muncul seperti kekumuhan, tidak tertatanya bangunan, tiadanya estetika dan kesemrawutan wajah kota, serta dampak negative lainnya bagi lingkungan.

Dinas PUPR Sosialisasi Kebijakan dan Aturan Pemanfaatan Ruang - Kabar Harian Bima
Masyarakat saat menghadiri sosialisasi pemanfaatan ruang. Foto: Dok Hum

Semua ini katanya, berakibat dalam penataan jaringan utilitas, penyediaan fasilitas publik, dampak negatif bagi kondisi sosial, mencoloknya kesenjangan ekonomi antar lapisan masyarakat bahkan membutuhkan biaya yang tinggi untuk penyelesaian masalah lingkungan.

Ia pun mencontohkan penataan trotoar di sepanjang Jalan Gajah Mada mulai dari kawasan pertokoan sampai di kawasan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah yang sudah banyak dialihfungsikan oleh masyarakat khususnya pedagang kaki lima untuk berjualan, bahkan menurutnya sampai ada teras rumah warga yang dijadikan lapak jualan.

“Hal ini sangat merugikan pejalan kaki. Untuk itu, saya berharap Bappeda mengamati simpul-simpul penyalahgunaan tata ruang dan berkoordinasi dengan Pol PP agar dilakukan operasi penertiban, tuturnya.

Di akhir sambutannya, Asisten II berharap materi sosialisasi bisa disimak oleh para peserta, agar memperdalam pemahaman untuk optimalisasi pemanfaatan ruang di Kota Bima, khususnya di wilayah Kecamatan Rasanae Timur.

*Kahaba-01/Hum