Kabar Bima

Soal PPJ dan Mobdis, Bupati Audiensi dengan IMM

280
×

Soal PPJ dan Mobdis, Bupati Audiensi dengan IMM

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menanggapi permohonan audiensi Pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima terkait dengan realisasi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan pembelian kendaraan dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST didampingi Kadis Pendapatan Kabupaten Bima Drs. H. Ridwan Yasin, Kabag Umum dan Perlengkapan Adel Linggi Ardi, SE, Kabag Humas dan Protokol Drs. Aris Gunawan, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta beberapa pejabat eselon IV lingkup setda, menerima IMM Cabang Bima untuk beraudiensi.

Soal PPJ dan Mobdis, Bupati Audiensi dengan IMM - Kabar Harian Bima
IMM saat beraudiensi dengan Bupati Bima terkait SPPJ dan Mobdis. Foto: Humas Pemkab

Acara yang berlangsung di ruang rapat Bupati Bima, Kamis, (11/10/2012) dihadiri 25 orang pengurus komisariat STIH, STAIM, Pengurus Cabang IMM dan BEM STIH Bima. Rapat yang berlangsung dinamis tersebut diawali pertanyaan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Bima, Muhajirin yang menanyakan realisasi dari Pajak Penanganan Jalan (PPJ) sebesar 10 % yang ditarik dari masyarakat setiap bulannya.

Soal PPJ dan Mobdis, Bupati Audiensi dengan IMM - Kabar Harian Bima

Pasalnya, lampu jalan yang terdapat pada 18 kecamatan se-Kabupaten Bima banyak yang mati sehingga berdampak pada penerangan jalan. Muhajirin mempertanyakan kemana PPJ yang terkumpul selama ini. Bila diakumulasikan, total PPJ per tahun sebesar Rp 2 milyar. “Jika uang sebesar itu tidak digunakan untuk pemeliharaan lampu jalan maka, kemana uang tersebut?,” tanyanya.

Tuntutan lainnya adalah pengadaan kendaraan operasional Pemkab Bima. Muhajirin dan kawan-kawan menilai bahwa pengadaan kendaraan operasional oleh Pemkab Bima adalah suatu pemborosan yang tidak perlu dilakukan.

Menanggapi tuntutan pengurus IMM cabang Bima, Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST menjelaskan dasar hukum penarikan pajak penerangan jalan (PPJ) diatur dalam UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang ditindaklanjuti dengan Perda No. 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa pembangunan di negeri ini sebenarnya dari pajak. Dalam membangun daerah ada beberapa sumber keuangan: pajak, retribusi, sumber pemerintah pusat/DAU, serta penerimaan lainnya yang sah dan bantuan pemerintah pusat/provinsi untuk dimasukkan ke kas Pemkab yang dijabarkan dalam APBD,” jelasnya.

Terkait dengan PPJ, Bupati menjelaskan bahwa pajak yang berasal PPJ tidak sepenuhnya digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan saja. Melainkan digunakan juga untuk kebutuhan pembangunan lainnya yang mendesak untuk ditangani. “Uang itu dikumpulkan tanpa ada pemilahan kemudian menjadi PAD yang pada akhirnya akan dibelanjakan kembali untuk rakyat melalui proyek-proyek di seluruh wilayah Kabupaten Bima,” ungkapnya.

Bupati Bupati Ferry menambahkan, sebenarnya Pemerintah Daerah telah melakukan pemeliharaan terhadap lampu jalan yang terdapat di seluruh kecamatan. Namun, diakui H. Ferry banyaknya tangan jahil dan kendala teknis lainnya menjadi hambatan untuk menerangi Kabupaten Bima. Kendala lainnya lainnya adalah kapasitas daya listrik di Bima yang belum mampu di penuhi PLN bila dilakukan banyak pemasangan titik lampu jalan.

Namun demikian, Bupati Bima berjanji untuk menganggarkan ke dalam APBD Kabupaten Bima tahun 2013 untuk perbaikan tiang-tiang penerangan jalan yang ada agar dapat berfungsi. “Masukan dari adik-adik mahasiswa merupakan catatan penting bagi pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti,” ujar Bupati.

Menanggapi sorotan pengadaan kendaraan operasional Pemkab Bima, Ferry menjelaskan bahwa pengadaan kendaraaan tersebut untuk penggantian kendaraan operasional Pemkab yang telah memasuki masa tua. Pada tahun 2011 Pemda melakukan pengadaan sebanyak 400 unit dengan alokasi anggaran senilai Rp 5,26 milyar dan terealisasi sebesar Rp 4,67 milyar atau terjadi penghematan sebesar Rp 586 juta. “Pengadaan itu sebagai konsekuensi dari kendaraan operasional yang telah dilelang karena memasuki usia tua, serta atas persetujuan DPRD,” imbuhnya.

Dalam proses pengadaan, sepenuhnya mengacu pada PP nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni pemilihan penyedia dilakukan melalui proses penunjukan langsung, dimana harga kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 sudah diakur melalui e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sedangkan penyedia barang/dealer kendaraan sudah diatur berdasarkan Data Jaringan Kendaraan yang tertuang dalam portal atau situs LKPP. Jadi semua proses pengadaan itu sesuai aturan dan semuanya dilakukan secara transparan.

Menurut Bupati, pengadaan yang dilakukan secara bertahap itu diperuntukkan bagi para kepala desa yang baru dilantik, sekretaris desa yang baru diangkat, kepala sekolah dan kepala UPT Dikpora se-kabupaten Bima, pejabat teknis di lingkup SKPD dan para pendamping serta operator PKH yang bertugas pada 17 kecamatan. “Muaranya adalah percapatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. [BQ*]