Kabar Bima

33 Pedagang Ikut Undian Lelang Toko Pasar Sila

206
×

33 Pedagang Ikut Undian Lelang Toko Pasar Sila

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebanyak 33 pedagang di Kecamatan Bolo mengikuti undian untuk menempati 12 unit toko milik Pemerintah Kabupaten Bima di Kompleks Pasar Sila. Proses undian diikuti pedagang yang terseleksi sebagai peserta lelang di Aula Kantor Camat Bolo, Senin (14/5)

33 Pedagang Ikut Undian Lelang Toko Pasar Sila - Kabar Harian Bima
Suasana Lelang Toko Pasar Sila. Foto: Yadien

Kabag Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bima Iwan Setiawan menjelaskan, setelah mengikuti pengundian, 33 pedagang calon peserta lelang akan menduduki kursi yang telah disediakan sesuai nomor urut mereka.

33 Pedagang Ikut Undian Lelang Toko Pasar Sila - Kabar Harian Bima

“Setiap tahapanya kami memberi kesempatan peserta untuk menyanggah atau bertanya. Setelah semua sepakat baru dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Iwan Setiawan yang juga Koordinator Panitia Pelelangan Toko.

Tahapan berikutnya, panitia akan membuat lot sesuai dengan jumlah peserta dan dimasukan ke sebuah  wadah. Kemudian akan dikocok dan ambil oleh peserta sesuai dengan nomor urut mereka.

“Tahapanya jelas seperti yang teman-teman lihat tadi. Pengambilan lot dalam wadah dilakukan peserta sendiri,” terangnya.

Lot tersebut telah ditulis terlebih dahulu, kata “dapat” dan “tidak dapat”. Sebanyak 12 lot ditulis kata “dapat” dan 21 lot ditulis kata “tidak dapat”. Usai mengambil lot, bagi peserta yang mendapatkan kata “dapat” akan menduduki kembali kursi yang telah disediakan. Sedangkan bagi peserta yang mendapatkan kata “tidak dapat” dipersilahkan keluar dari ruangan aula. Tujuannya, agar tidak mengganggu peserta lain.

Menurut Kepala UPT Pasar Sila Kaharudin, mekanisme untuk pembagian toko yang diterapkan panitia melalui pengundian sangat baik. Mulai dari pra pendataaan hingga saat ini dinilainya benar-benar obyektif.

“Kita berterima kasih kepada semua yang ikut terlibat dalam pelelangan dan pengundian ini,” ujarnya.

Sementara untuk biaya sewa toko kata Kaharudin, nanti akan terlihat dalam Surat Izin Menempati Toko (SIMT) yang merupakan gambar sketsa dari pada tehnik pembuatan toko.

“Biasanya sesuai Perbub, sewa toko dihitung Rp10 ribu per meter setiap bulannya,” jelas dia.

*Kahaba-10