Kabar Bima

Fatma Nilai Verifikasi Faktual Pelelangan Pasar Sila Tidak Adil

209
×

Fatma Nilai Verifikasi Faktual Pelelangan Pasar Sila Tidak Adil

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Fatmah warga Desa Rato Kecamatan Bolo yang juga salah satu pelaku Pasar Sila menilai verifikasi faktual oleh tim pelelangan tidak adil. Pasalnya, ia yang telah lama berdagang di pasar setempat tidak masuk sebagai peserta.

Fatma Nilai Verifikasi Faktual Pelelangan Pasar Sila Tidak Adil - Kabar Harian Bima
Fatmah, salah satu pedagang di Pasar Sila. Foto: Yadien

“Padahal, sudah puluhan tahun saya jualan di Pasar Sila. Kenapa tidak diloloskan menjadi calon peserta pelelangan untuk mengikuti pengundian toko,” tanya Fatmah dengan nada protes, Selasa(15/5).

Fatma Nilai Verifikasi Faktual Pelelangan Pasar Sila Tidak Adil - Kabar Harian Bima

Kata Fatma, saat verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim beberapa hari yang lalu, dirinya sudah menjelaskan bahwa tidak memiliki toko. Bahkan sudah menjelaskan pada tim, jika tempat jualan yang ditempati saat ini milik saudaranya yang jual asesoris.

“Saya memakai tempat saudara saya yang sedang panen jagung di Kecamatan Tambora,” jelasnya.

Diakuinya, dia tidak bersedia memberikan toko yang ditempatinya saat ini kepada pemerintah. Itu dilakukan karena tempat yang ditempatinya sekarang milik saudaranya.

“Kalau milik saya sendiri saya pasti bersedia,” katanya.

Fatma pun menyesalkan cara verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim, karena syarat dasar untuk menjadi calon peserta pelelangan semua sudah ia penuhi.

“Saya sudah beroperasi di pasar sila puluhan tahun. Bukan baru bulan-bulan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Sila Kaharudin mengatakan, awalnya Fatmah terdata untuk menjadi calon peserta yang akan mengikuti pelelangan toko. Bahkan namanya sudah ditempel di tempat tempat strategis agar diketahui oleh publik.

Namun setelah dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim beberapa waktu yang lalu, Fatmah enggan memyerahkan toko yang ditempatinya sekarang kepada pemerintah.

“Itu artinya dia memilih tidak ikut menjadi peserta,” ujarnya.

Setelah itu ketua tim kembali bertanya, apakah Fatma sudah jual di Pasar Sila sejak kapan, lalu dijawab puluhan tahun. Sehingga muncul lagi pertanyaan tim saat itu, sudah beroperasi puluhan tahun masa tidak memiliki tempat sendiri.

“Karenanya ketua tim mencoret nama Fatma,” tuturnya.

Kaharudin menambahkan, verifikasi faktual yang dilakukan tim saat itu sudah memenuhi standar prosedur. Pelaku pasar yang dicoret namanya, karena tidak memenuhi persyaratan termasuk tidak bersedia melepas tempat jualan kepada pemerintah.

“Pelaku pasar tidak boleh memiliki dua toko,” tambahnya.

*Kahaba-10