Kabar Bima

Pemerintah Diminta Bongkar Sindikat Eksploitasi Anak NTT

266
×

Pemerintah Diminta Bongkar Sindikat Eksploitasi Anak NTT

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terungkapnya kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh oknum warga asal Sumba NTT dinilai sangat menciderai hak-hak kemanusiaan. Khususnya hak anak yang harus mendapatkan asuhan dan pendidikan yang layak. (Baca. LPA Dampingi Anak Sumba Korban Eksploitasi)

Pemerintah Diminta Bongkar Sindikat Eksploitasi Anak NTT - Kabar Harian Bima
Pemerhati Anak Asrul Raman. Foto: Istimewa

Salah satu Pemerhati Anak Asrul Raman meminta pemerintah daerah harus berinisiatif membongkar sindikat seperti yang mempekerjakan anak tersebut dengan menggunakan metode snowball yakni berdasar pada pernyataan oknum yang diamankan.

Pemerintah Diminta Bongkar Sindikat Eksploitasi Anak NTT - Kabar Harian Bima

Selain itu kata Asrul, perlu dilakukan komunikasi Government to Government (G2G) antar Pemerintah Kota Bima dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat tempat anak-anak itu berasal.

“Atau bisa gunakan otoritas keagamaan seperti gereja, mengingat orang Sumba mayoritas Kristen. Jika dianggap sulit, maka gunakan pola Government to Citizen (G2C) dengan melakukan komunikasi di beranda-beranda medsos maupun group-group WA,” saran Asrul yang juga Ketua Lakpesdam NU Bima, Kamis (31/5).

Menurutnya, ulah oknum berinisial H (29) yang mengkoordinir anak-anak tersebut menunjukan potret keterbelakangan suatu daerah. Ia mencoba meraup keuntungan dari merampas hak anak sehingga harus segera disikapi pemerintah daerah.

“Dalam pemantauan kami satu tahun lalu juga mendapatkan fakta yang sama. Anak-anak dipekerjakan sebagai buruh di pasar dan buruh bangunan, mereka menyewa rusun dan hidup bergerombol,” ungkap Asrul.

Keberadaan mereka di Kota Bima lanjutnya, seolah-olah seperti migrasi dan nampak segregasi sosial dari kehidupan mereka. Kondisi ini bisa jadi ancaman masa akan datang, disaat kelompok identitas tertentu menguat. Kemudian disaat yang sama kelompok minoritas tidak membuka diri.

“Tidak ada kata lain selain pemerintah daerah harus turun tangan. Mengaktifkan Pokja Anak yang sudah dibentuk 2 tahun lalu dan memberi dukungan anggaran yang kongkrit,” ujarnya.

Selain itu tambahnya, pemerintah daerah harus rajin membaca laporan dan mendengarkan hasil-hasil advokasi lapangan oleh lembaga-lembaga yang diberi otoritas atau berkompeten lainnya. Hal itu bisa jadi sebagai dasar merumuskan kebijakan perlindungan anak.

*Kahaba-03