Kabar Bima

Penimbunan Laut Wadu Mbolo Tak Punya Izin

460
×

Penimbunan Laut Wadu Mbolo Tak Punya Izin

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin menyorot aktivitas penimbunan laut di Wadu Mbolo. Menurut dia, lahan tersebut bukan milik pemerintah. Melainkan milik pribadi warga. Hanya saja, aktifitas penimbunannya tidak mengantongi izin.

Penimbunan Laut Wadu Mbolo Tak Punya Izin - Kabar Harian Bima
Kondisi penimbunan laut di Wadu Mbolo. Foto: Bin

Kepada media ini Nazamuddin mengaku, dataran di lokasi tersebut semakin luas karena ditimbun. Pemerintah melalui dinas terkait pun diminta untuk bersikap tegas. Jangan memberi kelonggaran, agar nanti tidak diikuti oleh warga yang lain.

Penimbunan Laut Wadu Mbolo Tak Punya Izin - Kabar Harian Bima

“Pemerintah jangan tinggal diam. Kebiasaan ini pemerintah, orang timbun laut ko’ diam – diam saja,” sorotnya, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, jika penimbunan itu semakin meluas. Maka akan berdampak pada ekosistem laut. Kehidupn biota laut pasti akan terganggu. Belum lagi lokasi penimbunan itu sangat dekat bersandarnya kapal yang di sekitar Pertamina, praktis akan terganggu aktivitas kapal di sekitar itu.

“Ini semakin aneh saja, ko’ mudah sekali laut ditimbun – timbun seenaknya,” tegas Nazamuddin.

Duta PKPI itu pun meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas oknum warga yang memiliki lahan dan menimbun lokasi tersebut. Bila perlu, meminta untuk mengeruk kembali dan kembalikan pada posisi semula.

Sementara itu, Sekda Kota Bima H Muhtar Landa mengaku sudah mendengar aktifitas penimbunan tersebut. Bahkan Walikota Bima juga sudah memanggil dinas terkait untuk mencari tahu apakah sudah memiliki izin atau tidak.

“Pengakuan dari dinas teknis itu memang tidak mengantongi izin dan sudah diberhentikan,” ungkapnya.

Kata Muhtar, izin penimbunan sudah tidak ditangani oleh pemerintah daerah. Tetapi diurus oleh pemerintah provinsi. Maka jika ada warga yang ingin mengurus izinnya, harus ke pemerintah provinsi.

“Intinya aktivitas itu tidak punya izin dan sudah dihentikan,” tambahnya.

*Kahaba-01