Kabar Bima

Kejari Periksa Anggota DPRD, Dua Orang Mangkir

256
×

Kejari Periksa Anggota DPRD, Dua Orang Mangkir

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Masih ingatkah kita dengan kasus SPPD saat kegiatan studi banding di Kota Batam yang melibatkan delapan orang anggota DPRD Kota Bima beberapa waktu lalu?. Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima telah memeriksa enam dari delapan wakil rakyat tersebut, sementara dua orang lainnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan, Rabu (10/10/2012) lalu.

Kejari Periksa Anggota DPRD, Dua Orang Mangkir - Kabar Harian Bima
Edi Tanto, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba-Bima. Foto: Bin Kalman

Enam orang yang telah diperiksa di kantor Kejari Raba-Bima yaitu Subhan M. Nur, Tamsil. SE, Mahlan, Iwan Kamarujaman, Sukri Dahlan dan A. Latif, SH. Sementara itu, dua anggota DPRD lainnya sampai saat ini mangkir dari panggilan pemeriksaan yaitu duta PDI Perjuangan, Jaidin M. Sidik serta duta PPP, Taufik A. Karim. Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Raba-Bima, Edi Tanto Putra, SH ketika ditemui Kahaba  di kantornya, Jumat (12/10/2012) siang.

Kejari Periksa Anggota DPRD, Dua Orang Mangkir - Kabar Harian Bima

Inti dari pemanggilan kedelapan wakil rakyat tersebut, jelas Edi, adalah dalam rangka meminta keterangan kaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang SPPD saat kegiatan studi banding di Kota Batam beberapa waktu yang lalu.

Ditanya apakah dari hasil pemeriksaan telah ada penetapan tersangka?, menurut Edi, dari proses pemeriksaan akan dirampungkan seluruhnya dulu, karena masih ada dua orang yang belum diperiksa. Edi menjelaskan, untuk menentukan apakah kasus tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi, sementara ini masih belum bisa disimpulkan.

“Setelah agenda pemeriksaan delapan anggota DPRD telah dilakukan, Kejari akan segera mengekspose kasus tersebut dan merampungkan seluruh proses penyelidikan. Setelah itu, baru bisa  diketahui apakah masalah itu masuk ranah pidana atau tidak,” jelas Edi. [BS]