Kabar Bima

Sanggah Banding Diajukan, Panitia Tender Kantor KPUD Berkelit

204
×

Sanggah Banding Diajukan, Panitia Tender Kantor KPUD Berkelit

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Polemik pelaksanaan tender proyek di Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima berbuntut hingga upaya sanggah banding yang diajukan pihak rekanan. Wakil Direktur CV. Taman Firdaus Utama, Dedy Cahyadi, SH, melakukan upaya ini, sebab jawaban dari Panitia atas sanggahan sebelumnya itu tidak jelas. Panitia hanya bisa bersembunyi di balik aturan dan menutupi ‘borok’ konspirasi dengan pihak calon pemenang.

Sanggah Banding Diajukan, Panitia Tender Kantor KPUD Berkelit - Kabar Harian Bima
Dedi Cahyadi, SH, Wakil Direktur CV. Taman Firdaus Utama saat menunjukkan foto proyek kantor KPUD Kab. Bima yang mulai dikerjakan. Foto: Bin

Dedi menjelaskan, tanggal 29 September 2012 lalu, pihaknya melakukan sanggah banding ke Sekretaris Jenderal KPU Pusat. Setelah menyetorkan jaminan sanggah  banding senilai Rp 19 juta lebih kepada pihak asuransi, hingga batas akhir waktu mendapat jawaban yaitu selama 15 hari, pihak panitia belum juga mengirimkan hasil jawaban sanggah banding tersebut kepada dirinya.

Sanggah Banding Diajukan, Panitia Tender Kantor KPUD Berkelit - Kabar Harian Bima

Saat ini, lanjut Dedi, pekerjaan pembangunan kantor KPUD Kabupaten Bima tersebut mulai dilakukan CV. Avindo. Padahal, masa sanggah banding belum ada jawabannya dari KPU Pusat. “Sebagaimana dalam aturan PP Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 82 Point 9 menjelaskan, dalam masa sanggah banding semua pekerjaan harus dihentikan,” jelasnya.

“Kenapa pekerjaan tersebut sudah mulai dikerjakan sejak Sabtu (13/10/2012) kemarin?, padahal jawaban sanggah banding belum kami dapatkan. Ini kan pelanggaran yang dilakukan panitia dan pihak rekanan. Jangan sampai panitia hanya mampu bersembunyi di balik aturan,” tegasnya.

Ia pun menyorot tindakan panitia yang ‘merampok’ uang miliknya senilai Rp 19 juta lebih itu sebagai jaminan sanggah banding yang disetorkan ke Asuransi Parolamas. “Tindakan panitia yang inkonstitusional ini, sama halnya merampok uang saya. Dan yang jelas, setelah ini, Saya akan melaporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib atas pelaksanaan tender yang diduga kuat cacat hukum tersebut,” ungkap Dedi di kediamannya.

Dari pengakuan Dedi, materi sanggah banding yang diajukan ke KPU pusat itu tak jauh berbeda dari materi sanggah usai pengumuman yang dimenangkan CV. Avindo itu. Ia menerangkan, ada ‘permainan’ di belakang pelaksanaan tender tersebut. Dokumen penawaran CV. Afindo, CV. Abimayu dan CV. Nurta Karya diduga dibuat oleh satu orang.

Selain itu, aroma nepotisme pun kuat dibalik tender tersebut. “Saat klarifikasi dokumen pemenang tender, Saya melihat sendiri yang menandatangani dan yang menstempel dari CV. Avindo (Pemenang) dilakukan oleh Direktur CV. Abimanyu yang juga adalah kompetitor saat itu. Apa maksudnya ini? bukankah indikasi konspirasi jelas-jelas nyata saat itu?,” sorotnya.

Banyak persoalan lain yang muncul dibalik pelaksanaan tender pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima yang menelan anggaran sebesar Rp 1.956.380.000 tersebut. “Panitia telah berani menerbitkan surat kontrak kerja, padahal selama masa sanggah banding, harusnya tidak ada pekerjaan sampai ada keputusan yang jelas,” ungkap Dedi kepada Kahaba, Minggu, 14 Oktober 2012 pagi tadi.

Ketua panitia tender, Ilham, S.Sos yang dihubungi sejumlah media menanggapi dingin persoalan tersebut. Setelah tak mau mengangkat ponsel miliknya, Ilham hanya menjawab korfirmasi sejumlah media via SMS saja. “Jawaban sanggah banding sudah ada, silahkan teman-teman media konfirmasi lanjut ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPUD Kabupaten Bima,” kata Ilham. [BM]