Kabar Bima

Proyek Jembatan Penatoi dan Padolo Tidak Kantongi Amdal

318
×

Proyek Jembatan Penatoi dan Padolo Tidak Kantongi Amdal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pembangunan jembatan Penatoi dan Padolo 1 yang sudah dikerjakan beberapa bulan lalu, rupanya belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat penting yang harus dibuat, sebelum pembangunannya dimulai.

Proyek Jembatan Penatoi dan Padolo Tidak Kantongi Amdal - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Menurut informasi yang diperoleh media ini, 2 pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat itu hingga saat ini belum memiliki dokumen Amdal. Jika pekerjaannya terus dilaksanakan, maka pemerintah telah melanggar melanggar UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Proyek Jembatan Penatoi dan Padolo Tidak Kantongi Amdal - Kabar Harian Bima

Jika pun pekerjaannya dilaksanakan pada masa bencana, maka dokumen tersebut tidak perlu diterbitkan. Tapi sekarang, kondisinya  pasca bencana dan sudah kembali normal. Jadi harus tetap menggunakan dokumen dimaksud.

Kepala Dinas PUPR Kota Bima M Amin saat ditemui mengaku pekerjaan jembatan tersebut tidak perlu mengantongi Amdal, karena itu hanya bersifat rehab.

“Tidak perlu Amdal kalau rehab. Untuk lebih jelasnya hubungin saja pihak DLH yang memahami dampak lingkungan,” saran Amin saat ditemui di ruanganya, Selasa (3/7).

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H Fakhrunrozi menyampaikan, perlu dan tidaknya dokumen Amdal 2 pekerjaan jembatan tersebut tergantung materi pekerjaan, apakah dikerjakan atas dasar tanggap darurat atau tidak. Kalau pekerjaanya berdasarkan tanggap darurat, maka tidak perlu menggunakan Amdal.

“Tapi koordinasi dulu dengan BPBD, apakah pekerjaannya dasar tanggap darurat atau tidak,” sarannya lagi.

*Kahaba-05