Kabar Bima

Massa Aksi Desak Rekap Tingkat KPU Dihentikan

289
×

Massa Aksi Desak Rekap Tingkat KPU Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Gerakan Masyarakat Pilkada Jurdil Kota Bima kembali menggelar aksi di depan Kantor KPU Kota Bima, Rabu (4/7). Massa aksi mendesak penyelenggara Pemilu untuk menghentikan rekapitulasi hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima di tingkat KPU.

Massa Aksi Desak Rekap Tingkat KPU Dihentikan - Kabar Harian Bima
Massa Aksi saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor KPU Kota Bima. Foto: Bin

Aksi yang menutup akses jalan Gajah Mada tersebut dikawal anggota TNI dan Polri. Massa secara bergantian menyampaikan orasi di atas mobil truk dengan pengeras suara secara tertib.

Massa Aksi Desak Rekap Tingkat KPU Dihentikan - Kabar Harian Bima

“Kami mendesak agar rekap ditingkat KPU Kota Bima dihentikan. Karena terlalu banyak indikasi pelanggaran yang terjadi,” desak Korlap Aksi Gufran.

Menurut dia, pelanggaran terjadi secara tersistematis dan massif. Di Kecamatan Asakota saja, banyak kotak suara yang tidak memiliki segel. Belum lagi bongkar kotak suara yang dilakukan di Kecamatan Rasanae Barat, kemudian mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu.

“Kalau memang KPU bersih dari konspirasi, maka buktikan kepada masyarakat Kota Bima dengan cara menghitung ulang seluruh kertas suara,” inginnya.

Gufran juga menyampaikan, rekapitulasi harus dihentikan dan bisa dilanjutkan setelah mengantongi rekomendasi dari Panwaslu. Sebab, sejumlah indikasi pelanggaran sudah dilaporkan ke Panwaslu.

Demonstran lain, Jahrudin juga menyampaikan pihaknya mengendus ada konspirasi antara penyelenggara pemilu dengan salah satu pasangan calon.

Kemudian Pada tingkat KPPS, terjadi pendzoliman terhadap pemilih. Dimana sejumlah warga yang sudah memiliki C6, ada yang tidak diperbolehkan untuk memberikan hak pilih.

“Sekali lagi kami mencatat Pilkada Kota Bima Tahun 2018 adalah yang terburuk dalam pesta demokrasi,” sorotnya.

Menurut Jahrudin, aksi yang mereka lakukan bukan semata – mata mempermasalahkan menang dan kalah. Tapi proses yang dilalui oleh penyelenggara Pemilu telah menghalangi hak-hak warga untuk memberikan hak suara.

“Kami meminta rekapitulasi di tingkat KPU dihentikan. Prosesnya jauh dari aturan dan ketentuan,” tegasnya.

*Kahaba-01