Kabar Bima

Pemilik 44.500 Butir Tramadol Hanya Divonis 2 Bulan

209
×

Pemilik 44.500 Butir Tramadol Hanya Divonis 2 Bulan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ini perkembangan terbaru kasus kepemilikan 44.500 butir tramadol yang diungkap Polsek Asakota beberapa waktu lalu. Terdakwa Farida (sebelumnya ditulis inisi FRD) pemilik tramadol hanya divonis 2 bulan penjara. Putusan vonis ditetapkan Pengadilan Negeri Bima pada 31 Mei 2018 lalu.

Pemilik 44.500 Butir Tramadol Hanya Divonis 2 Bulan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Humas Pengadilan Negeri Bima Y Erstanto W mengatakan, Farida divonis dengan perkara Nomor 184/Pidsus/2018 PN.RBi tanggal 31 Mei 2018. Terdakwa divonis 2 bulan 18 hari dengan denda Rp 2 Juta.

Pemilik 44.500 Butir Tramadol Hanya Divonis 2 Bulan - Kabar Harian Bima

Vonis pengadilan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 Tahun denda Rp 5 Juta yang ditutun.

“Untuk alasan terdakwa divonis 2 bulan itu hanya Ketua Majelis Hakim yang bisa menjelaskannya,” jelas Erstanto.

Atas putusan vonis ini kata dia, JPU langsung mengajukan banding pada hari itu juga.

Sementara itu, Kapolsek Asakota IPTU M Lutfi Hidayat mengaku, Farida dijerat Pasal 179 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara saat ditetapkan tersangka. Terkait ringannya vonis pengadilan, menurutnya tidak akan ada efek jera bagi pelaku.

“Kami menetapkan pasal 179 pada tersangka sudah memenuhi unsur dan sudan maksimal. Namun semuanya kembali pada keputusan pengadilan,” kata Kapsek.

JPU Robin yang dimintai keterangan terkait banding yang diajukan belum bisa dihubungi karena sedang berada di luar daerah.

“Pak Robin tidak ada di kantor, beliau lagi berada di luar daerah,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima M Ikwanul Fiaturrahman.

*Kahaba-05