Kabar Bima

Pemdes Roka Masih Kontrak Rumah, Rehab Kantor Desa Dipertanyakan

224
×

Pemdes Roka Masih Kontrak Rumah, Rehab Kantor Desa Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Warga Desa Roka Kecamatan Belo mempertanyakan pekerjaan rehab ringan Kantor Desa Roka dengan jumlah anggaran Rp 280 juta dari APBD II Tahun 2017. Meski sudah selesai dikerjakan, tetapi kondisi kantor desa belum layak digunakan.

Pemdes Roka Masih Kontrak Rumah, Rehab Kantor Desa Dipertanyakan - Kabar Harian Bima
Kondisi Kantor Desa Roka yang belum layak ditempati karena masih direhab. Foto: Istimewa

Hingga kini Pemerintah Desa Roka terpaksa masih mengontrak rumah warga sebagai tempat pelayanan sementara. Persoalan ini pun sempat menjadi sorotan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan (APMPK) Desa Roka beberapa hari lalu.

Pemdes Roka Masih Kontrak Rumah, Rehab Kantor Desa Dipertanyakan - Kabar Harian Bima

“Kami sudah meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Roka terkait pekerjaan rehab kantor desa, transparansi penyewaan Kantor Desa dan Kantor BPD sementara sehingga berdampak pada tidak efektifnya pelayanan kepada masyarakat,” kata perwakilan APMPK Desa Roka Superwadin, Jum’at (13/7) pagi.

Dalam pertemuan audiensi waktu itu jelas Superwadin, masyarakat menilai proses pembangunan rehab kantor desa mengalami kendala karena konstruksi bangunan tidak sesuai dengan perencanaan gambar. Dugaan itu diperkuat pernyataan pelaksana proyek yang membenarkan pekerjaan sudah selesai, tetapi tidak sesuai gambar.

Bersama warga, ia juga menanyakan perihal kebijakan kepala desa mengalihkan pelayanan sementara kantor desa di salah satu rumah warga. Setelah diklarifikasi, ternyata rumah yang ditempati dikontrak. Mulai Juli 2017 sampai Juli 2018 dari APBDes Rp 7 Juta untuk kantor desa dan Rp 3 Juta untuk Kantor BPD.

“Kebijakan kepala desa itu sepihak karena tidak diketahui masyarakat. Tak hanya itu, rumah yang disewakan adalah rumah kakak dan keluarganya sendiri yang masih ditempati. Sehingga proses pelayanan terganggu,” sorotnya.

Ia pun meminta kepada Kepala Desa Roka agar terbuka terhadap semua kebijakan yang diambil dan bergandengtangan dengan masyarakat untuk menyelesaikan pembangunan kantor Desa.

Secara terpisah, Kepala Desa Roka Ihsan yang dimintai tanggapan menjelaskan, pada dasarnya Kantor Desa Roka dibangun dari dukungan APBD II Tahun 2017 sehingga rehabnya tidak total. Dukungan anggaran waktu itu sebesar Rp200 juta. Pembangunan akan dilanjutkan pada tahun 2018 ini melalui APBD II dari pemerintah daerah.

“Terkait dengan itu, saya selaku kepala desa tetap membangun komunikasi dan tetap mempertanyakan kapan kejelasan kelanjutan pembangunan kantor desa. Tapi InsyaAllah tahun 2018 ini akan dikerjakan,” ujarnya.

Ihsan juga membenarkan, adanya penggunaan anggaran dana desa untuk mengontrak 2 unit rumah sebagai tempat Kantor BPD dan Kantor Desa Roka sementara sebanyak Rp 10 juta dari APBDes. Untuk pelayanan dipastikannya tidak ada yang terganggu meski belum rampungnya kantor desa.

“Kalau pelayanan itu tetap, baik administrasi maupun pelayanan masyarakat secara umum. Tidak ada penghalang. Dengan masyarakat kami juga tetap membangun koordinasi yang baik dan secara terbuka menyampaikan informasi penggunaan anggaran,” tandasnya.

*Kahaba-03