Kabar Bima

PKPI Daftar ke KPU, Nazamuddin Optimis Dapatkan Fraksi Utuh

265
×

PKPI Daftar ke KPU, Nazamuddin Optimis Dapatkan Fraksi Utuh

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- PKPI menjadi partai politik kelima yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota sebagai peserta pemilihan legislatif April 2019 mendatang. Seluruh berkas bakal caleg sebanyak 25 orang dari 3 dapil telah diserahkan ke KPU pagi Selasa (17/7).

PKPI Daftar ke KPU, Nazamuddin Optimis Dapatkan Fraksi Utuh - Kabar Harian Bima
Ketua PKPI Kota Bima saat menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg ke Ketua KPU Kota Bima. Foto: Eric

“Alhamdulillah setelah menyerahkan berkas dokumen dan administrasi, KPU menyatakan lengkap,” ujar Ketua PKPI Kota Bima Nazamuddin.

PKPI Daftar ke KPU, Nazamuddin Optimis Dapatkan Fraksi Utuh - Kabar Harian Bima

Ia menuturkan, setelah penyerahan berkas tersebut pihak mulai melakukan konsolidasi. Membahas langkah strategis untuk meraih simpatisan masyarakat dan mendulang banyak suara di 3 Dapil.

“Tahun depan kami optimis meraih fraksi utuh di DPRD Kota Bima. Saya kira ini realistis lewat kerja keras dan kerja cerdas,” katanya.

Rasa optimis tersebut sambungnya, setelah melakukan survei dan pemetaan yang dilakukan tim. Artinya pengajuan 25 nama bakal calon yang ditempatkan disetiap 3 Dapil tersebut memiliki kemampuan untuk meraih hati dan simpati masyarakat.

“Seluruh calon kami yang ikut bertarung di 3 dapil memiliki integritas dan dicintai seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu Komisioner KPU Fatmatul Fitria menyampaikan, sampai pada pukul 12.00 Wita baru 5 partai politik yang menyerahkan berkas. Setelah diperiksa dokumen pengajuan bakal calon tersebut, semua sudah memenuhi dan bisa diterima. Kemudian untuk tahapan berikutnya, KPU akan memverifikasi kembali dokumen syarat bakal calon tersebut.

“Setelah diverifikasi terdapat kekurangan, nanti akan kita sampaikan kepada partai politik untuk diperbaiki pada masa perbaikan sesuai jadwal,” bebernya.

Ia menambahkan, berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU Pusat. Batas akhir pendaftaran bakal caleg berakhir Selasa (17/7) pukul.00.00 wita.

“Artinya bila ada parpol yang belum menyerahkan berkas pendaftaran sesuai jadwal, maka dinyatakan gugur dan tidak bisa diikutsertakan dalam  peserta pemilu legislatif 2019,” tambahnya.

*Kahaba-04