Kabar Bima

Sekdes Rato Diberhentikan, Camat Bolo: Itu Ada Aturanya

256
×

Sekdes Rato Diberhentikan, Camat Bolo: Itu Ada Aturanya

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menanggapi adanya pemberhentian sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Rato Kecamatan Bolo oleh kepala desa setempat, Jumat (13/7) lalu. Camat Bolo Mardianah mengaku itu sah-sah saja dilakuan oleh kepala desa karena ada aturanya. (Baca. Diduga Tilep Uang Pajak Desa, Majid Diberhentikan Dari Sekdes Rato)

Sekdes Rato Diberhentikan, Camat Bolo: Itu Ada Aturanya - Kabar Harian Bima
Camat Bolo Mardianah. Foto: Istimewa

Kata Mardianah, perangkat desa memiliki peraturan yang mengikat. Diantaranya, ada larangan bagi perangkat desa dan memiliki banyak point. Seperti korupsi, meninggalkan tugas dan kewajiban dan sebagainya.

Sekdes Rato Diberhentikan, Camat Bolo: Itu Ada Aturanya - Kabar Harian Bima

“Saya sudah sampaikan ini berkali-kali pada setiap pertemuan dengan perangkat desa dan kepala desa,” ujarnya, Selasa (17/7).

Berdasarkan aturan kata dia, perangkat desa bisa diberhentikan sementara jika melanggar larangan untuk perangkat desa. Bahkan bisa diberhentikan selamanya jika tidak merubah sikap.

“Jadi memang sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut,” jelasnya.

Mardianah mengaku, sebelum memberhentikan Sekdes, Kepala Desa Rato telah berkoordinasi dan konsultasi dengan pihaknya juga bersama DPMDes Kabupaten Bima.

Untuk itu dirinya mengimbau agar kejadian yang serupa tidak terjadi lagi di Kecamatan Bolo. Perangkat desa harus mengetahui tugas dan kewenangan, harus taat aturan dan amanah dalam menjalankan tugas.

“Ini harus jadi pelajaran bagi perangkat desa yang lain agar tidak main-main dengan tugas dan amanah masyarat,” harapnya.

*Kahaba-10