Kabar Bima

Poltekes Bima, Mewisuda Mahasiswa Tanpa Praktek

897
×

Poltekes Bima, Mewisuda Mahasiswa Tanpa Praktek

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Perguruan Tinggi Negeri, Politeknik Kesehatan (Poltekes) Mataram Program Studi Keperawatan Bima menahan ijazah salah satu mahasiswa yang telah diwisuda. Penahanan ijazah ini dilakukan terhadap M. Rayyan, A.Md.Kep (25), yang telah diwisuda 15 September 2012 yang lalu.

Poltekes Bima, Mewisuda Mahasiswa Tanpa Praktek - Kabar Harian Bima
Kampus Politeknik Kesehatan Mataram, Program Studi Keperawatan Bima. Foto: Arief

Hal ini terkuak berdasarkan pengakuan Rayyan kepada sejumlah media, Senin, 15 Oktober 2012 di halaman kantor Pemerintah Kota Bima. Ia mengaku, dirinya telah diwisuda tanggal 15 September 2012 lalu. Namun, lanjut Rayyan, ketika dirinya ingin mengambil ijazah di kampus, pihak manajemen menolak menyerahkan ijazah miliknya. “Saya kan telah diwisuda, jadi wajar saya mengambil ijazah milik Saya. Kenapa harus ditahan?,” ungkapnya.

Poltekes Bima, Mewisuda Mahasiswa Tanpa Praktek - Kabar Harian Bima

Ia menerangkan, seandainya alasan ditahan ijazah miliknya oleh pihak kampus karena belum mengikuti praktek, itu tidak benar. “Bagaimana saya bisa di wisuda, kalau saya belum mengikuti program praktek,” tandasnya.

Pihak kampus, yang dikonfirmasi sejumlah media, melalui Sekretaris  Program Studi D-IV Keperawatan, Abdul Haris, menjelaskan tentang ditahannya ijazah milik Rayyan tersebut. Haris menerangkan bahwa pihak manajemen bukannya tidak mau memberikan ijazah milik Rayyan, namun yang bersangkutan belum mengikuti syarat wisuda yaitu program praktek.

“Kita tahan ijazah milik mahasiswa itu, karena yang bersangkutan belum mengikuti program praktek sebagai mata kuliah wajib di kampus Poltekes,” kata Haris kepada Kahaba di kantornya.

Ia melanjutkan, bahwa sebenarnya persoalan ijazah tersebut adalah ‘titipan’ Kepala Prodi D-IV Keperawatan Poltekes Mataram Kampus Bima, H. Salim AR. “Mahasiswa tersebut bisa diwisuda karena ada pembicaraan antara keluarganya dengan Kaprodi D-IV, dengan syarat akan mengikuti praktek setelah diwisuda,” imbuhnya.

Ketika ditanya pelanggaran aturan pendidiakn, dengan mewisuda mahasiswa yang belum praktek? Haris mengakui hal tersebut. Dirinya tak membantah atas pelanggaran yang terjadi. “Ini soal kemanusian,” ujar Haris singkat.

Sementara itu, Pengelola Poltekes Mataram Kampus Bima, H. Jubaer, S.KM, M. Kes yang dihubungi Kahaba via ponselnya menjelaskan, bahwa kasus Rayyan bukan domain dirinya. “Silahkan konfirmasi ke Kepala Program Studi D-IV, H. Salim AR,” kata Jubaer dalam SMS singkatnya. [BS/BM]