Kabar Bima

Kerugian Negara Miliaran di Bappeda, Bendahara Paling Bertanggungjawab

302
×

Kerugian Negara Miliaran di Bappeda, Bendahara Paling Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima H Agus Wirawan mengungkapkan, pasca temuan kerugian negara miliaran rupiah di Bappeda Kota Bima pihaknya sudah mengundang Inspektorat untuk dimintai klarifikasi. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)

Kerugian Negara Miliaran di Bappeda, Bendahara Paling Bertanggungjawab - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima H. Agus Wirawan

Dari keterangan yang diberikan Inspektorat, ia menilai yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara adalah bendahara. Kemudian 3 orang lainnya yakni Kepala Bappeda, Sekretaris Bappeda dan Kasubag Keuangan Bappeda, bertanggungjawab karena posisi jabatannya saat itu. (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)

Kerugian Negara Miliaran di Bappeda, Bendahara Paling Bertanggungjawab - Kabar Harian Bima

“3 orang itu harus turut tandatangan surat pengembalian itu dan bertanggungjawab karena jabatan,” ujar Agus, Senin (30/7). (Baca. Temuan di Bappeda, Wahab: Saya Terima Honor Sekali, SPJ Nama Saya Banyak Sekali)

Menurut Agus, karena informasi tersebut baru bersumber dari Inspektorat, komisinya merasa perlu untuk mengundang 4 ASN yang sudah menandatangani Surat Pengembalian Pertanggungjawaban Mutlak (SPPJM). Hanya saja, rencana mengundang ASN dimaksud tertunda karena jadwal anggota dewan yang padat. (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Terjadinya Tindak Pidana)

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bima H Ridwan Mustakim yang dimintai komentar mengakui, bahwa tertundanya menghadirkan 4 ASN Bappeda itu karena terbentur dengan agenda anggota DPRD yang telah dijadwalkan oleh Banmus. (Baca. 4 Orang di Bappeda Wajib Kembalikan Kerugian Negara dan Diberi Sanksi)

“Banmus telah menjadwalkan kegiatan dewan, jadi ada kegiatan untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda), sehingga agenda tertunda pada pekan lalu. Kemudian di pekan ini justeru kita berangkat menuju Denpasar Bali selama 5 hari untuk menindaklanjuti hal tersebut,” katanya. (Baca. Temuan Rp 6 Miliar di Bappeda, Dewan Duga Ada Pemalsuan Tandatangan Pejabat Tinggi)

Kendati tertunda mengundang ASN dimaksud, Ridwan menegaskan akan menuntaskan kasus yang terjadi di Bappeda tersebut, sebagai legislator yang melakukan pengawasan dan kontrol pada eksekutif. (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Polisi Mulai Periksa Setelah Batas Waktu 60 Hari BPK)

“Pekan depan Inshaa Allah akan kami agendakan ulang,” tuturnya.

*Kahaba-01/04