Kabar Bima

Penjabat Walikota Bima Dilantik, Wirajaya Dilarang Melakukan Mutasi

476
×

Penjabat Walikota Bima Dilantik, Wirajaya Dilarang Melakukan Mutasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wakil Gubernur NTB HM Amin melantik Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB H Wirajaya Kusuma sebagai Penjabat Walikota Bima, di Ruang Rapat Utama Gubernur NTB, Kamis siang (2/8).

Penjabat Walikota Bima Dilantik, Wirajaya Dilarang Melakukan Mutasi - Kabar Harian Bima
Penjabat Walikota Bima H Wirajaya Kusuma bersama istri usai pelantikan. Foto: Dok Hum

Sesuai SK Mendagri Nomor 131.52-2092 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Bima Provinsi NTB, Wirajaya akan menjadi Penjabat Walikota Bima sampai dengan dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota Bima pada pertengahan September mendatang.

Penjabat Walikota Bima Dilantik, Wirajaya Dilarang Melakukan Mutasi - Kabar Harian Bima

Acara pelantikan dihadiri oleh Sekda NTB, Ketua DPRD Kota Bima, Sekda Kota Bima Mukhtar serta para kepala OPD lingkup Pemprov NTB. Hadir pula Wakil Walikota Bima periode 2018 – 2023 Feri Sofiyan bersama istri.

Wagub NTB dalam sambutannya berharap agar Penjabat Walikota Bima dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya serta turut menjaga kondusivitas Pemerintahan Daerah.

Ia mengingatkan bahwa Mendagri melarang Penjabat Walikota Bima melakukan mutasi tanpa adanya ijin dari Mendagri. Jika memang tidak perlu, maka sementara ini tidak perlu dilakukan mutasi.

“Kenali tugas-tugas sebagai Penjabat. Walaupun kita punya kewenangan, tapi kalau tidak perlu dilakukan jangan dilakukan. Tapi jika ada kebutuhan mendesak, maka kewenangan itu bisa saja diambil,” katanya.

Wagub juga berharap Penjabat Walikota Bima dapat menyesuaikan diri dengan kultur dan kebiasaan masyarakat Kota Bima.

*Kahaba-01/Hum